Minahasa – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Minahasa, dibawah pimpinan AKBP David Lembang, berhasil menggagalkan aksi pembalakan hutan lindung di pegunungan Makawembeng, Kelurahan Marawas, Kecamatan Tondano Utara, Jumat (06/01).
Lembang menuturkan, tindakan preventif yang dilakukan pihaknya tersebut atas laporan Lurah Marawas yang mengetahui ada aksi dugaan pembalakan liar di wilayahnya.
“Tindakan Satpol-PP Minahasa ini diambil menyusul adanya laporan dari Lurah Marawas, dimana diwilayahnya ada warga setempat yang melihat telah terjadi penebangan hutan menggunakan mesin senso. Mendapat laporan itu, kamipun langsung bergerak menuju lokasi,” terang mantan Kepala BNK Minahasa ini.
“Sampai di TKP, kami mendapati ada seseorang yang tengah menebang sejumlah pohon jenis cempaka menggunakan mesin senso. Tapu saat ditanyai pria tersebut berdalih yang mana dirinua menebang pohon untuk keperluan membuat sabuah (pondok, red). Hanya saja keterangan si pelaku meragukan, sebab kayu yang sudah dipotong sudah mencapai kira-kira lima kubik, sehingga kayu beserta mesin senso pelaku langsung kami amankan,” terang Lembang sembari menambahkan bila terduga pelaku langsung diserahkan ke aparat Polres Minahasa untuk diproses lebih lanjut.
“Terduga pelakunya langsung kami serahkan ke Polres Minahasa karena kami Satpol-PP hanya melaksanakan tindakan preventif terbatas, selebihnya adalah wewenang Kepolisian,” tukasnya.(fernando lumanauw)




















