Tersangka Pembunuhan Warga Woloan Satu Peragakan 38 Adegan

Tomohon – 38 adegan rekonstruksi diperagakan oleh tersangka pembunuhan terhadap Richard Octavianus pada (9/12/2017). Reka ulang ini berlangsung di lokasi kejadian Kelurahan Woloan Satu, lingkungan VI, Kecamatan Tomohon Barat. Rabu (24/1/2018).

Pada adegan ke 23 korban Richard mengejar tersangka RMHT kemudian mengayunkan parang ke arah tersangka sehingga mengenai tubuh tersangka.

Kemudian tersangka RMHT mendorong Richard dan parang yang dipegang korban terlepas. Kemudian pada adegan ke 32 tersangka membacok korban dan usai membacok korban dengan empat tikaman kemudian tersangka lari tinggalkan korban.

Penjagaam ketat dilakukan saat rekonstruksi ini berlangsung. Kapolres Tomohon AKBP I Ketut Agus Kusmayadi turut menyaksikan rekonstruksi tersebut.

“Kita lakukan rekonstruksi dilokasi kejadian kemudian dilakukan penjagaan agar meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak memungkinkan,” kata Kusmayadi.

Kapolres mengatakan, tersangka sudah dijebloskan kedala jeruji besi. “Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP Subs pasal 351 ayat (3) KUH-Pidana, tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang,” pungkas Kapolres.(mar)

Tinggalkan Balasan