
Minahasa – Kepala Inspektorat Minahasa Frits Muntu mengatakan hingga saat ini Tunggakan Ganti Rugi (TGR) dari dana penyaluran beasiswa Dinas Pendididikan Pemuda dan Olahraga 2012 silam belum sepenuhnya diselesaikan. Dari total sekira Rp 530 juta, baru lima persen yang telah melunaskan TGR tersebut.
Dikatakannya, TGR tersebut dikenakan lantaran masalah nomenklatur atau administrasi. Seharusnya nama dana tersebut adalah bantuan penyelesaian studi bukannya beasiswa pemerintah kabupaten. “Sebenarnya cuma masalah administrasi namun karena sudah menjadi temuan BPK, terpaksa penerima harus melakukan pergantian,” ujarnya Rabu (24/09).
Muntu menuturkan, sesuai aturan, pengembalian dana TGR berdasarkan aturan yang ada paling lambat dua tahun semenjak disalurkan bantuan tersebut. “Jika tidak ada kejelasan masalah pengembalian, aparat hukum akan langsung dilibatkan dalam permasalahan tersebut. Yang kena TGR adalah PNS Pemkab Minahasa yang mendapatkan beasiswa studi S2 dan S3. Sementara untuk mahasiswa yang menerima bantuan tersebut tidak dituntut untuk dikembalikan,” jelas Muntu. (maria)


























