Manado – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara kembali mendapat sorotan tajam terkait penembakan yang nilai inprosedural yang dilakukan oleh oknum anggotanya. Gugatan hukum bakal diajukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) LBH Manado ke Pengadilan.
“Kita akan memprosesnya secara hukum termasuk dengan mengajukan gugatan perdata dan pidana ke Pengadilan, pembiaran 3 minggu peluru bersarang di tubuh TSK ini jelas merupakan bentuk pelanggaran,” ungkap plt Direktur LBH Manado, Hendra Baramuli SH MH, ketika dikonfirmasi selaku kuasa hukum dari tersangka.
Baramuli juga menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oknum anggota ini sangat kelewatan, karena menurut keterangan kronologis pihak keluarga, TSK tidak melarikan diri melainkan menyerahkan diri.
“Kami masih mendalami kasus ini, namun informasi sementara yang diberikan pihak keluarga TSK mengindikasikan adanya sikap arogansi dari oknum anggota,” papar Baramuli.
Pihak keluarga TSK ketika dihubungi, menjelaskan bahwa saat ini TSK tengah berada di Rumah Sakit Bhayangkara. Namun timah panas yang bersarang di kaki kiri Indra sudah berminggu-minggu belum juga dikeluarkan.
“Sudah tiga minggu, namun hingga kini peluru di kaki Indra belum dikeluarkan. Jumat malam Indra sempat tidak sadarkan diri sehingga dibawa ke RS Pancaran Kasih kemudian langsung dirujuk ke RS Bhayangkara,” terang keluarga TSK, Minggu (05/10/2014).
Kapolsek Tuminting, AKP Matius Amiman ketika dikonfirmasi membenarkan peluru belum dikeluarkan karena menunggu dokter ahli.
“Kita masih menunggu dokter ahli kapan akan dioperasi,” ujarnya.
Kasus arogansi oknum polisi terhadap Indra ini, diketahui telah dilaporkan ke Yaduan Propam Polda Sulut dengan nomor surat LP/96/IX/2014/Bag-Yaduan tertanggal 15 September 2014.
Dari penuturan istri TSK, diketahui pada bulan Maret lalu telah terjadi pertengkaran antara Indra dengan Stevi di Mahawu. Keduanya menggunakan sajam, saat itu Stevi luka di bagian kepala sedangkan Indra di bagian tumit. Stevi dibawa ke Rumah Sakit sementara Indra bersembunyi karena takut. Pada tanggal 3 September, Indra ditangkap di Sindulang oleh Polsek Tuminting. Indra dipukuli selama berada di ruang tahanan sampai muntah darah.
Perlakuan oknum anggota terhadap TSK yang liar itu, akhirnya membuat Indra memutuskan untuk melarikan diri. Oknum polisi terus memburunya, pihak keluarga telah membujuk agar TSK menyerahkan diri, namun karena takut TSK terus lari hingga ke Manado Tua. Pada tanggal 14 September 2014, menyusul ke Manado Tua dan kembali membujuk suaminya untuk menyerahkan diri. Polisi juga ikut mencari TSK ke sana, namun mereka tidak menemukan istri TSK.
Parahnya, istri TSK malah mendapat kekerasan fisik. Dan dalam kondisi hamil, malah dipaksa naik ke puncak Manado Tua. Setelah itu istri dan saudara TSK dibawa ke polsek Tuminting. Sorenya, TSK lalu meminta bantuan saudaranya untuk menyerahkan diri. Polsek Bunaken kemudian datang menjemput Indra dan menyerahkan ke Polsek Tuminting.
Dalam perjalanan dari Tongkaina menuju Polsek Tuminting, di sekitar daerah Batusaiki penembakan inprosedural terjadi. Mata Indra ditutup dengan lakban, tubuhnya distrum lalu dibuang ke perkebunan warga kemudian kaki kirinya ditembak. (jenglen manolong)


























