TMS Dicabut, Imba Jadi Bale For Manado

 Surat yang ditandatangani KPU Manado. Dimana, pasangan Jimmy Rimba Rogi dinyatakan memenuhi syarat dan bisa menjadi calon Walikota Manado.
Surat yang ditandatangani KPU Manado. Dimana, pasangan Jimmy Rimba Rogi dinyatakan memenuhi syarat dan bisa menjadi salah satu calon Walikota Manado.

Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, Kamis (19/11/2015) malam, menyetujui Jimmy Rimba Rogi dan Bobby Daud sebagai salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Manado. Keuanya pun diijinkan KPU Manado untuk tetap maju meramaikan pesta demokrasi pada 9 Desember mendatang.

Hal itu dikatakan langsung Ketua KPU Manado, Eugenius Paransi dihadapan ribuan pendukung Jimmy Rimba Rogi di Kantor Bawaslu Sulut. Dikatakan Eugenius Paransi, salah satu alasan mereka menyatakan Jimmy Rimba Rogi tetap maju sebagai salah satu calon Walikota Manado, mengacu pada keputusan DKPP dan PKPU Nomor 25 tahun 2015.

“Sehingga secara politik keputusan ini diambil. Dilihat dari aspek keterjaminan keamanan Kota Manado menjelang Pilwako berjalan kondusif dan aman, langkah yang tepat kita ambil adalah langkah ini. Buat apa Pilwako berlangsung tapi terjadi kekacawan,” kata Ketua KPU Manado.

Alasan-alasan itulah yang membuat KPU Manado menandatangani dan merestui pasangan calon nomor urut 2 yang diusung Partai Golkar, PPP dan PAN memenuhi syarat. Lima Komisioner KPU yang menandatangani keputusan pleno tersebut yakni, Eugenius Paransi SH MH, Rommy Poli SH MH, Sunday Rompas‎ ST, Amrain Razak SSos serta Drs Jusuf Wowor MSi.

Sebelumnya, Ketua KPU Manado, Eugenius Paransi megaskan, jika pasangan Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud (Imba-Bobby) tidak memenuhi syarat alias TMS untuk bertarung memperebutkan kursi Walikota dan Wakil Walikota Manado.

Alasan digugurkannya pasangan calon yang diusung Partai Golkar, PPP dan PAN itu ditengarai, Jimmy Rimba Rogi masih berstatus sebagai narapidana. Ketua KPU Manado juga menegaskan, yang memutuskan Jimmy Rimba Rogi tidak memenuhi syarat bukanlah KPU Manado, melainkan Bawaslu Provinsi Sulut.

“Kami sebelumnya sudah meloloskan pasangan ini. Bawaslu Sulut yang mengeluarkan rekomendasi TMS, bukan semata-mata KPU. KPU hanya menyampaikan amanat dari undang-undang yang diberikan Bawaslu,” kata Eugenius Paransi kepada sejumlah wartawan dalam konfensi pers, Jumat (13/11/2015) lalu.

Berdasarkan keputusan tersebut, pendukung Imba-Bobby pun kemudian menggelar demo besar-besaran. Dari pantauan Cybersulutnews.co.id, sebelum dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Manado, ribuan pendukung sempat menduduki kantor KPU Manado.

Demo yang dilakukan ribuan masa itu sendiri dikawal ketat aparan kepolisian dan TNI. Usai menggera demo, bersama KPU Manado, ribuan masa kemudian menuju kantor Bawaslu Sulut.

Pendukung Imba-Bobby sendiri langsung bersorak gembira ketika mendengar jagoan mereka dinyatakan memenuhi syarat dan bisa tetap maju sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Manado. (jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan