by

Toko Munajat, Penjual Makanan Kadaluarsa Mengaku Lalai

Manado – Hasmina (47), pemilik tokoh Munajat yang berlokasi di Kecamatan Wanea mengaku lalai karena tidak memperhatikan barang berlabel Dancow yang sudah tidak layak dikonsumsi alias kadaluarsa masih terpampang di toko miliknya itu.

“Oh io kadaluarsa ini, so nda perhatikan (oh ia sudah kadaluarsa ini, sudah tidak diperhatikan),” kata Hasmina dengan entengnya ketika memegang susu berlabel Dancow yang sudah kadaluarsa, Senin (05/05/2015) malam.

Kepada Cybersulutnews.co.id, pemilik toko yang selalu melayani pelanggan sejak pukul 07.00 Wita hingga 22.00 Wita mengaku, adanya barang kadaluarsa yang ditemukan ditokonya tersebut karena tidak adanya ketelitian dalam melakukan pengawasan.

“Ini kua torang so nda perhatikan, karena yang bajaga bukang kita. Kita cuma malam karena kita kerja (Ini tidak kita perhatikan lagi, karena yang mengawas bukan saya. Saya jaganya hanya malam karena siang kerja),” aku pemilik toko yang beroperasi sejak bulan Agustus lalu.

Ia pun mengaku, selama menjalankan usaha miliknya itu, jika ada barang yang sudah kadaluarsa biasanya dikembalikan lagi para konsumen.

“Selama ini kalu so kadaluarsa dikasi pulang. Nda apa-apa, itu torang pe kelalayan (Selama ini jika ada barang yang sudah kadaluarsa biasanya dibawa kembali kemari. Tidak apa-apa karena itu kelalayan kita),” terangnya.

Adanya makanan yang sudah tidak layak dikonsumsi atau kadaluarsa yang masih ditemukan di toko milik Hasmina menunjukan pengawasa Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Manado lemah.

“Jika masih ada makanan yang sudah tidak layak lagi dikonsumsi lantas ditemukan di toko maupun supermarket itu tandanya pengawasan Disperindag lemah. Pasalnya, kalau mereka selalu melakukan sidak hal itu tidak akan terjadi,” kata Jack Wullur salah satu masyarakat Kota Manado yang juga Sekretaris Lembaga Cegah kejahatan Indonesia (LCKI) Sulut, kepada Cybersulutnews.co.id.
Menurut Wullur tugas dan fungsi Disperindag berkaitan dalam melakukan pengawasan setiap makanan yang layak dijual di pertokoan maupun supermarket kepada masyarakat.

“Kasihankan masyarakat yang telah terlanjur membeli barang yang sudah tidak bisa digunakan. Apalagi barang tersebut telah dikonsumsi konsumen. Dengan adanya hal ini maka pengawasan Disperindag semakin diperketat dalam mengawasi setiap pasokan barang di toko maupun supermarket,” papar Wullur.

Seperti dalam pantauan Cybersulutnews.co.id, barang kadaluarsa berupa susu berlabel Dancow ditemukan terpampang rapi berjajaran dengan barang-barang lainnya di toko Munajat yang berlokasi di Kecamatan Wanea.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Manado pun belum pernah melakukan sidak di toko yang terletak di samping jalan raya itu. Buktinya, toko tersebut masih menjual barang kadaluarsa alias tak layak dikonsumsi bagi kalangan masyarakat.
Pantauan itu ditemui Cybersulutnews.co.id ketika ingin membeli cemilan di toko milik Hasmina.

Ketika melihat barang yang sudah kadaluarsa, Cybersulutnews.co.id kemudian berlalu meninggalkan toko yang belum pernah disidak Disperindag tanpa membeli satu barang pun.

Sementara, beberapa warga di sekitaran toko itu mengaku tidak mengetahui kalau ada barang yang sudah kadaluarsa di toko tersebut. Mereka pun mengaku sering mengunjungi toko tersebut untuk menjajakan anak-anaknya.

“Ya sering pergi ke toko itu. Kami selalu membeli barang di situ, tapi tidak tau kalau ada barang-barang yang sudah kadaluarsa. Kami tau barang-barang di situ aman untuk dikonsumsi,” terang warga sekitar yang meminta namanya untuk tidak dipublikasi.

Dengan adanya pantauan ini, warga pun diminta untuk lebuh berhati-hati ketika membeli barang atau makanan di toko maupun swalayan yang ada di Kota Manado mengingat, masih ditemukannya barang yang sudah kadaluarsa di salah satu toko yang ada di Kecamatan Wanea. Serta selalulah memperhatikan tanggal kadaluarsa jika ingin membeli sesuatu di toko maupun supermarket.(jenglen manolong)

Comment

Leave a Reply

News Feed