MANADO- Masalah kebersihan menjadi perhatian khusus Pemerintah Kota Manado.
Tak heran, sanksi berat dan denda puluhan juta bagi oknum yang membuang sampah sembarangan.
Tak main-main, aparat penegak hukum menjatuhkan vonis denda bagi pelaku yang membuang sampah sebesar puluhan juta rupiah.
Hal ini terbukti dalam persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap tiga terdakwa merupakan pekerja toko yang digelar Jumat (29/8/2025) secara terbuka di Taman Kesatuan Bangsa (TKB) Manado.
Ketiga terdakwa ini sempat terekam kamera CCTV beberapa waktu lalu saat membuang sampah sembarangan di Kelurahan Singkil, Kota Manado. Bukan hanya viral, kini ketiganya bersama pemilik toko harus divonis denda Rp10 juta atau dipenjara selama 1 bulan.
Ketika Hakim Tunggal PN Manado, Ronald Maasang SH, MH membacakan putusan ini, ketiga terdakwa menyatakan menerima dan siap membayar denda sebesar Rp 10 juta.
“Jika terbukti di kemudian hari ketiga pelaku kedapatan kembali melakukan perbuatan yang sama (membuang sampah), maka sanksi dan dendanya akan dinaikan,” sebut Maasang.
Sontak saja, putusan ini membuat para terdakwa menyesali akan perbuatannya dan meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan.
Suasana sidang terbuka tersebut menarik perhatian warga, sekaligus menjadi pelajaran nyata bahwa aturan bukan sekadar tulisan di atas kertas.
Hakim Masang menegaskan, hukuman ini merupakan bentuk peringatan keras kepada seluruh masyarakat. “Kesadaran menjaga kebersihan kota adalah tanggung jawab bersama. Jika aturan dilanggar, maka konsekuensinya harus diterima,” tegasnya.
Selain kasus buang sampah, sidang Tipiring juga menjerat beberapa warga yang melanggar Perda, mulai dari pedagang kaki lima yang berjualan sembarangan hingga penjual minuman keras tanpa izin. Hukuman yang dijatuhkan bervariasi, dari 3 hari kurungan atau denda Rp500 ribu hingga 7 hari kurungan atau denda Rp1 juta.
Ditemui usai sidang, Kasat Pol-PP Kota Manado, Michael Tandirerung, menyataka tindakan tegas ini tidak hanya sebatas hukuman, tetapi juga momentum memperbaiki perilaku sosial masyarakat. “Manado harus bersih, tertib, dan nyaman. Warga yang kedapatan melanggar aturan, apalagi membuang sampah sembarangan, pasti akan ditindak tegas,” tukas Tandirerung seraya menambahkan aturan ini sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Masalah ini menjadi warning bagi warga Manado supaya tidak lagi melanggar aturan. Sebab hanya karena kesalahan kecil mengakibatkan kerugian materi maupun badan bagi masyarakat.(yanes)
Vonis Denda Puluhan Juta Bagi Pelaku Buang Sampah di Manado





















