Walikota Bitung Warning Perusahan Bayar THR

Walikota Bitung Max J Lomban
Walikota Bitung Max J Lomban
Bitung – Walikota Bitung, Max J Lomban mewarning perusahan di Kota Bitung agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), paling lambat dua Minggu sebelum lebaran atau hari raya Idul Fitri 1437 H.

Lomban menjelaskan THR merupakan hak dari seorang karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahan.

“Sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja no.PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi para karyawan perusahan yang telah berkerja selama tiga bulan berturut-turut,” katanya.

Ditambahkan, Pemkot saat ini juga telah melakukan pengawasan untuk mengantisipasi terhadap perusahan yang tidak melakukan kewajiban.

“Jika ada perusahan yang tidak membayar, kami akan tindak sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Lomban. (ferry bolung)

Tinggalkan Balasan