
Manado– Pemerintah provinsi (Pemprov) Sulut terus berupaya menertibkan aset yang dimilikinya. Salah satu yang menjadi concern adalah aset tanah yang dikelola Biro Perlengkapan Setdaprov Sulut.
Kepala Biro Perlengkapan Setdaprov Sulut Drs Edwin Kindangen kepada wartawan mengatakan, pihaknya akan menertibkan semua asset tanah milik Pemprov Sulut, termasuk pengusuran sertifikasi.
Diakuinya, asset tanah Pemprov, sebagiannya sementara dalam proses pengurusan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulut.
“Contohnya, asset tanah Pemprov di Tampusu Romboken yang dijadikan lokasi IPDN sementara berproses di BPN,” kata Kindangen.
Kemudian tanah Pemprov di Kalasey dengan luas 225 hektar akan ditertibkan. “Sudah ada sertifikat, namun sebagian lahan sudah diduduki masyarakat tanpa ada ijin, malahan sebagiannya lagi ada yang membuat untuk tempat usaha. Dalam waktu dekat, akan di pagar. Makanya diimbau agar warga yang ada di lokasi tersebut untuk segera mengosongkannya,”tegas Kindangen.
Imbauan pengosongan ini tambahnya, juga ditujukan pada warga yang menempati lokasi tanah Pemprov di Kayuwatu, karena akan dibangun gedung dewan Sulut.
“Yang pasti, kami akan terus berusaha menata asset tanah ini, termasuk penataan administrasi keuangan untuk menunjang Pemprov Sulut dalam mempertahankan opisi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tegasnya.

























