
Tomohon – Merasa ditipu, warga Perum Kayawu Kecamatan Tomohon Utara laporkan pengembang (Developer) PT Sutan Agung ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tomohon, Kamis (29/10/2015).
Pasalnya, janji developer untuk membangur sejumlah fasilitas umum, tak kunjung diwujudkan.
“Sudah berkali-kali kami komplain ke pengembang, tapi tidak digubris. Karenanya Kami melaporkan hal ini secara resmi ke BPSK Kota Tomohon,” kata Christian Tangkere, salah satu warga yg tinggal di perumahan.
Christian mengatakan warga yang tinggal di perumahan tersebut meminta kepada pengembang yang dikelola mantan anggota DPRD Kota Tomohon John Sumolang ini untuk menyediakan air bersih yg selama ini dijanjikan pihaknya.
“Bukan hanya air bersih, warga juga menuntut perbaikan jalan, tanggul, saluran air dan meter listrik. Bahkan ada rumah yang belum bisa dilewati karena belum ada akses jalan masuk ke dalam rumah. fasilitas tersebut sudah menjadi kewajiban pengembang untuk melengkapi setiap perumahan yang dibangun. Hal itu, sudah merupakan perjanjian kredit KPR yang diberikan pengembang,” Ujarnya
Menurut christian, saat ini cicilan kredit rumah yang ditempatinya sudah mengalami kenaikan. Namun, fasilitas yang disediakan pengembang masih sangat buruk.
“Sepertinya tidak ada sama sekali itikad baik dari pengembang. Rugi kalau kami bayar mahal tapi fasilitasnya jelek,” keluhnya.
Hal senada disampaikan Alfi Rorong. Ia mengaku selama ini warga hanya bertahan dengan mata air dari pegunungan, tapi dengan musim kemarau debit air sudah sangat berkurang sedangkan warga perum terus bertambah banyak.
“Memang air yang kami dapatkan dari pegunungan sudah berkurang, karena itu kami minta pengembang untuk merealisasikan janji mereka untuk menyediakan air brsih,” ujar Alfi yang mengaku susah 4 tahun tinggal di perumahan tersebut.
Sementara itu, Ketua BPSK Kota Tomohon Rekky Ngantung mengatakan bahwa mereka sudah menerima laporan dari perwakilan warga Perum Kayawu bahwa mereka menuntut fasilitas fasilitas umum yang sudah di janjikan pihak pengembang kepada konsumen sebelum mereka beli rumah di perumahan tersebut.
“Memang kami sudah menerima laporan dari warga perum dan sesuai laporan tersebut kami akan memanggil kedua belah pihak baik konsumen dan pelaku usaha sesuai dengan Undang-Undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Kepmen 350 yang mengatur tentang tugas dan wewenang BPSK,” jelas Ngantung.
Ngantung melanjutkan bahwa setelah dilakukan pemanggilan maka akan dilakukan sidang pertama antara konsumen dan pelaku usaha.
Dalam sidang tersebut pihak konsumen akan mendengarkan langsung apakah pihak pelaku usaha akan merealisasikan tuntutan konsumen atau tidak.
“Intinya BPSK menghendaki agar ada kesepakatan win win solution antara kedua belah pihak,” tandas Ngantung. (maria)


























