19 WNA Asal China dan Taiwan Teridentifikasi Jaringan Mafia

Manado – Dalam proses penyelidikan yang dilakukan Tim International Police (Interpol) Cina dan Taiwan, sembilan belas warga negara asing atau WNA yang ditangkap Tim Manguni Polda Sulut ternyata merupakan mafia di negara Srilangka, Taiwan dan China.

“Belasan warga Taiwan dan China itu memang terindentifikasi sering terlibat dalam kejahatan online berupa penipuan dan hacker,” terang Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulut, Kombes Pol Pitra Ratulangi, Jumat (25/09/2015).

“Sebelumnya kita memastikan ada empat orang yang terllibat kemudian bertambah hingga enam, dan informasi terakhir sudah sembilan belas WNA yang merupakan buronan dari kepolisian Taiwan, China dan Srilanka,” sambungnya.

Koordinator Tim Manguni Polda Sulut itu juga membeberkan empat nama dari sembilan belas DPO polisi China, Taiwan dan Srilangka masing-masing, Tan Yung, Fu Yu Hung Chi, Ye Kuan Wu serta Kuei Tsu Yau.

Dijelaskan Pitra, selain menjadi buronan karena kasus cyber crime, para pelaku juga ternyata diburu lantaran melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di negara mereka.

“Di negara mereka, pelaku pemerasan itu mendapat hukuman mati, mungkin karena mereka takut dihukumnya berat maka mereka melarikan diri ke Indonesia,” terang Pitra.

Sementara, dari informasi yang diperoleh dari petugas kantor Imigrasi Kelas 1 Manado, puluhan WNA itu kini tengah menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran keimigrasian.

“Kami sudah mulai mendata satu persatu administrasi keimigrasian mereka,” kata Kasubsi Penindakan Bidang Keimigrasian, Kiven Samuel Manus Amd Im SH.

Adapun administrasi yang mereka periksa diantaranya, paspor dan ijin tinggal. Dari hasil pemeriksaan itu, pihaknya akan menyimpulkan apakah mereka akan dikenakan sangsi adminstratif atau sangsi pidana.

Dia juga belum memastikan apakah mereka segera dideportasi atau belum karena masih menunggu hasil pemeriksaan. Kiven juga mengakui bahwa pihaknya mengalami sedikit kendala untuk memeriksa mereka karena hingga tadi malam, translater hanya tiga orang.

“Kami tinggal menunggu hasil pemeriksaan, apakah sangsi administratif atau pro justitia. Kalau memang terbukti pidana, ya kami tindak,” tegas lulusan Akademi Imigrasi tersebut.

Seperti dalam pemberitaan Cybersulutnews.co.id 81 WNA asal China dan Taiwan yang diduga sering melakukan aksi penipuan via online, Selasa (22/09/2015) malam, sekitar pukul 21.00 Wita, diringkus Tim Manguni Polda Sulut.

Kepada sejumlah wartawan, Kapolda Sulut, Brigjen Pol Wilmar Marpaung mengatakan, penangkapan terhadap 81 WNA asal China dan Taiwan itu dilakukan di dua tempat berbeda yakni, dikawasan Citra Land dan di daerah Kalasey.

“Di Citraland tepatnya di Kompleks Royal Diamond, anggota mengamankan 31 orang diantaranya, 19 warga Taiwan dan 12 asal China. Sedang di Kalasey, anggota kita mengamankan 50 WNA yakni, 21 warga Taiwan dan 29 warga China,” terang Kapolda Sulut yang didampingi Kordinator Tim Manguni, Kombes Pol Pitra Ratulangi.

Ditambahkan Kapolda, selain 81 WNA China dan Taiwan, anggota Manguni juga berhasil menangkap dua warga Indonesia masing-masing, Rizal Evendi warga Tanjung Pinang serta Wahyudi masyarakat yang berdomisili di Batam.

“Keseharian Rizal dan Wahyudi mereka membantu WNA ini untuk menyediakan keperluan sehari-hari. Baik itu bahan pokok makanan maupun pakayan,” beber Kapolda.

Di tangan para pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa, puluhan telepon, handpone, kalkulator, alat-alat internet serta uang tunai jutaan rupiah. (jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan