Bitung- Sebanyak 360 mahasiswa Politeknik Perikanan (PPB) melakukan penelitian terhadap Permen No.56,57 dan 58 tahun 2014 oleh Menteri Perikanan dan Keluatan, Susi Pudjiastuti, yakni larangan penggunaan Anak Buah Kapal (ABK) asing serta penjualan ikan di laut.
Politeknik Perikanan Bitung yang dahulunya bernama Akademi Perikanan Bitung mengadakan kegiatan karya ilmiah yakni penelitian, akibat yang terjadi pada dunia usaha perikanan dan ekonomi masyarakat nelayan.
Direktur Politeknik Perikanan Bitung, Ir.Samuel Hamel,MSi melalui koordinator lapangan wilayah Kota Bitung, Servius Rewah,SH kepada sejumlah wartawan mengatakan, sebanyak 360 mahasiswa akan diturunkan ke lapangan bersama 24 dosen pembimbing.
Sementara untuk lokasi penelitian lebih difokuskan pada dunia usaha perikanan dikota Bitung, Kabupaten Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara dan Kota Manado.
“Kegiatan tersebut akan dimulai pada 5 Maret hingga 14 Maret 2015 menyesuaikan dengan kehadiran rombongan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelas Rewah .(hezky)




















