40 PNS Guru Minahasa Pemegang Ipal Resmi Dijadikan Tersangka

Minahasa – Sebanyak 40 PNS guru di jajaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Minahasa, yang sebelumnya dikenakan status wajib lapor oleh penyidik Polres Minahasa, kini resmi dijadikan tersangka.

Kapolres Minahasa, AKBP Ronald Rumondor SIK MSi, kepada Cybersulutnews.co.id mengatakan, ditingkatkannya kasus 40 PNS guru ini dari penyelidikan menjadi penyidikan dikarenakan ijazah Sarjana (S1) yang digunakan para guru ini untuk alih golongan kepangkatan, serta syarat sebagai guru profesional untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi, terbukti palsu.

Dijadikannya para guru ini tersangka dikarenakan juga telah didukung dengan saksi dan barang bukti otentik, sehingga telah memenuhi unsur hukum untuk dibawa ke meja hijau.

“Ijazahnya sudah terbukti palsu karena ketika diteliti di labfor Mabes Polri, ijazah tersebut tidak identik dengan yang aslinya sebagaimana dikeluarkan oleh Universitas Terbuka di Jakarta dimana ijazah ini katanya berasal. Untuk itu, ke-40 guru ini ditingkatkan statusnya dari wajib lapor menjadi tersangka,” tukas Rumondor.

Sementara, satu tersangka BB alias Berty (68), rentenir pembuat Ipal asal Minahasa Utara ini telah diamankan sebelumnya dan sudah dimeja hijaukan, sedangkan satu tersangka lagi berasal dari Jakarta dimana Ipal ini dikeluarkan, yakni DN alias Darlen warga Jakarta, juga sementara dalam proses penyidikan dan siap dimeja hijaukan.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan