
Manado – Kasus dugaan mega korupsi pengadaan server komputer dan aplikasi di Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, Tahun Anggaran 2013 yang menjerat JEI alias Jerry, semakin menarik saja.
Pasalnya, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor pada Pengadilan Negeri Manado memeriksa Sekretaris Kota (Sekot) Tomohon, Harold Lolowang dalam persidangan, Rabu (08/03/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Windhu Sugiarto SH langsung menggaungkan kalau pihaknya akan menjerat tersangka baru.
Sebab menurut Jaksa, masih ada oknum-oknum yang belum diseret pihaknya. “Kami tidak bisa menyebutkan, sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan. Untuk siapa yang jadi tersangka, tentunya kami akan melakukan gelar perkara. Yang jelas ada penetapan tersangka baru,” tegas Windhu kepada sejumlah wartawan usai persidang.
Harold sendiri dikuliti Hakim, karena dalam proyek mega korupsi berbanrol Rp1,7 miliar itu, dirinya merupakan kuasa Pengguna Anggaran. Dimana, saat itu Harold menjabat Kepala Dinas PPKBMD Tomohon.
Dalam kesaksiannya, Harold menjelaskan kalau tujuan pengadaan server dan aplikasi itu untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Meski dalam pengerjaannya, pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.
Diketahui, Jerry diseret sebagai terakwa karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Dimana, pekerjaan yang diakukan tidak sesuai kontrak kerja.
Pada pengadaan barang dan jasa salah satunya, progres pekerjaan tidak mencapai 100 persen, tapi anggaran sudah dicairkan 100 persen. Akibatnya, ada kerugian negara Rp511.202.755 juta, dari total anggaran Rp1.704.192.500, yang bersumber dari APBD Kota Tomohon Tahun 2013.
Dalam kasus ini sendiri, Jerry dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jenglen manolong)



















