Manado – Tim khusus anti kriminalitas Polda Sulut, Barracuda Team terus menekan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas di Kota Manado dengan terus melakukan patroli.
Semenjak dikukuhkan Kapolda Sulut, Brigjen Pol Wilmar Marpaung pada 27 April lalu, Barracuda Team bentukan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus), Kombes Pol Hilman dengan dikomandani Kompol Arya Perdana telah berhasil menjaring ratusan botol minuman keras (Miras) di Kota Manado yang dinilai warga tidak pernah tersentuh tangan polisi.
Tak hanya itu, tindak kriminalitas lainnya pun mengurang dengan lahirnya Barracuda Team bentukan Kombes Pol Hilman.
Bahkan, salah satu germo kelas kakap berinisial AD alias Audy (52) yang selama lima belas tahun beroperasi namun tidak pernah tersentuh aparat, berhasil diamankan Barracuda Team di hotel Kowloon, Malalayang.
Pelaku dengan bisnis pelacuran illegal di Kota Manado itu pun kini telah menjalani tahanan di Mapolda Sulut.
Dir Reskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Hilman mengatakan, jika masyarakat mempunyai informasi terkait adanya gangguan kamtibmas agar segera melaporkannya ke Barracuda Team denga menghubungi nomor handpone 081355031842 atau 081355031843.
“Telepon atau SMS yang dikirimkan masyarakat akan langsung direspon. Pastinya nama pemberi informasi akan dirahasiakan,” kata Hilman di akun Facebook Barracuda Polda Sulut.
Ia pun menambahkan, target operasi dari Barracuda Polda Sulut adalah toko penjual Miras, pelaku judi maupun pelaku tindak kriminalitas lainnya yang tidak pernah tersentu aparat penegak hukum.
“Operasi kita kali ini yaitu semua tindak kriminalitas yang tidak pernah tersentu aparat penegak hukum yang diduga adanya dekengan dari polisi berpangkat tinggi. Jika masyarakat mempunyai informasi segera hubungi kami,” tambah Hilman.
Aksi dari Barracuda Team Polda Sulut itu sendiri mendapat respon positive dari berbagai kalangan masyarakat.
“Maju terus. Tangkap semua pelaku tindak kejahatan dan jadikan Kota Manado aman dan nyaman,” kata salah satu masyarakat Kota Manado yang enggan mananya dipublikasi. (jenglen manolong)




















