Ambar : Bawaslu Diberi Kewenangan Terhadap Pendataan dan Daftar Pemilih

Tak Berkategori

Minut – Kisruh data dalam dokumen model A. KWK yaitu gabungan antara Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dan daftar pemilih terakhir, terus bergulir.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Utara (Minut) mendesak agar KPU Minut dapat memberikan data tersebut sebagai bagian fungsi pengawasan Bawaslu dalam menjaga hak pilih masyarakat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Komisioner Bawaslu Minut Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rocky Ambar menegaskan, Undang Undang 10 Tahun 2016 (UU 10/2016) secara jelas menerangkan Bawaslu diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap semua tahapan dan termasuk daftar pemilih.

“Bawaslu diberi kewenangan terhadap pendataan dan daftar pemilih,” ujar Rocky kepada BeritaManado.com, Kamis (23/7/2020).

Rocky Ambar menjelaskan terkait hasil analisa berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU RI nomor 223 tentang Penetapan Informasi Berupa Formulir Model A-KWK dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sebagai Informasi yang Dikecualikan di lingkungan KPU.

“Bahwa dijelaskan pada SK KPU RI 223 bahwa A-KWK merupakan bagian dari informasi yang dikecualikan. Kecuali untuk penyelenggara,” ujar Rocky.

“Terkait kondisi ini, Bawaslu Minut masih tetap melakukan kajian untuk dapat mengambil langkah selanjutnya. Oleh sebab itu jajaran Bawaslu masih konsen dalam kajian hukum untuk memastikan legal standing dari KPU Minut tidak memberikan data A-KWK,” tambah Rocky.

Selanjutnya, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Minut Rahman Ismail menjelaskan tentang terbitnya SK KPU RI nomor 335 terkait Penetapan Informasi Daftar Pemilih Pada Formulir Model A-KWK Dalam Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sebagai Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan KPU.

Bahwa dari Surat Keputusan 335 tersebut menyatakan terhadap isi dari SK KPU RI Nomor 223 tidak berlaku lagi.

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan KPU RI nomor 335 memuat Peraturan Presiden nomor 40 sebagai dasar penjelasan bahwa informasi yang dikecualikan adalah daftar pemilih namun tidak menjelaskan bahwa daftar pemilih itu adalah daftar A-KWK, sebagaimana yang dimaksud surat KPU 223 dan PKPU 19 tahun 2019.

Berdasarkan PKPU 19 Tahun 2019 pada pasal 10 KPU kabupaten kota-lah yang menyusun daftar pemilih, berdasarkan data hasil sinkronisasi dari KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 5 dengan menggunakan formulir Model A-KWK.

Sehingga penyebutan A-KWK terdapat dalam Peraturan KPU dan form penyusunan KPU juga terlampir dalam Lampiran PKPU 19 Tahun 2019.

“Tidak ada di PKPU 19/2019 ini, satu pasal pun yang menyebutkan A-KWK ini menjadi bagian Informasi yang dikecualikan,” tegas Rahman Ismail.

Tinggalkan Balasan