
Manado – Adanya Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan belanja makan/minum (mami) fiktif di Sekretariat Daerah (Setda) menyebabkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sulut jebol hingga miliaran rupiah. Temuan inilah yang merupakan salah satu pengganjal Pemprov Sulut meraih opini WTP.
Kepala Sub Auditorat Wilayah Sulut I BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut, Dade Nandemar mengatakan, temuan ini merupakan bukti masih lemahnya sistem pengendalian intern (SPI) Pemprov Sulut. “Kalau masih ada temuan seperti ini (mami fiktif), maka bisa disimpulkan sistem pengendalian internal belum bagus atau masih buruk,” imbuhnya.
Pernyataan Dade (sapaan akrab auditor senior BPK perwakilan Sulut ini) agak kontras dengan kondisi sebenarnya. Pasalnya, Sistem Pengendalian Internal Pemprov Sulut yang digawangi Kepala BPK BMD Sulut Praseno Hadi diberlakukan ketat. Bahkan pada tahun 2010 usai meraih opini WTP terhadap LKPD tahun 2009, Pemprov Sulut mendapat pengakuan sebagai Pemda yang berhasil membuat dan melaksanakan sistem pengendalian internal keuangan yang baik.
Pernyataan berbeda disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Pemprov Sulut Drs Andi K Lologau, di mana ia menyebutkan, temuan BPK terhadap kegiatan fiktif di Pemprov Sulut tak melulu karena SPI yang lemah. “Bisa saja SPI sudah bagus tetapi karena adanya persekongkolan jahat antara orang-orang di dalam sistem tersebut,” ungkap Lologau.
Persekongkolan ini, lanjutnya, merupakan parasit yang meruntuhkan sistem. “Sebaik-baiknya sistem jika ada persekongkolan jahat pelaku-pelaku di dalamnya, maka sama saja bohong. Sistem tidak akan jalan,” sebutnya.
Lanjut Lologau, atas temuan mimi fiktif di Pemprov Sulut, BPK memberikan rekomendasi pada Pemerintah Daerah atas ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan tersebut untuk mempertanggungjawabkan kerugian daerah berupa Tuntutan Ganti Rugi (TGR), dengan menyetor ke kas daerah, mempertanggungjawabkan potensi kerugian daerah dan bila tidak dapat mempertanggungjawabkan agar menyetor ke kas daerah, melakukan upaya penagihan serta menyetorkan kekurangan penerimaan ke kas daerah. Pemberian sanksi kepada pihak yang bertanggungjawab, peningkatan pengawasan dan pengendalian serta mempertanggungjawabkan secara administrasi atas bukti pertanggungjawaban yang belum memadai.
“Walau demikian, semua temuan BPK yang menyebabkan kerugian negara (termasuk mami fiktif setdaprov Sulut) , tidak menutup kemungkinan bagi penyidik Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK untuk masuk,” pungkasnya.
Pemprov Sulut melalui Asisten 3 Sekprov, AN Watung selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ketika dikonfirmasi mengenai temuan mami fiktif enggan berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan bahwa temuan BPK ini sudah dijawab gubernur alasan-alasannya. “Apa yang pernah disampaikan gubernur begitulah adanya. Kalau KPK masuk yah itu di luar wewenang kami untuk menjawab,” jawabnya atas pertanyaan wartawan sambil menyudahi obrolan.
Sebelumnya, Gubernur SH Sarundajang pernah mengkonfirmasi terkait temuan mami di Setdaprov Sulut. Menurut Sarundajang, temuan ini bersifat administratif yakni adanya kegiatan yang tidak disertai dokumen-dokumen pendukung seperti foto, kwitansi dan lainnya. “Kebetulan tahun 2013 banyak kegiatan besar dilaksanakan di Sulut. Di mana banyak kegiatan pengadaan makan/minum untuk menjamu tamu-tamu. Sayangnya dokumen-dokumen sebagai bukti pertanggungjawaban tidak terdokumentasikan sehingga menjadi temuan BPK. Ini menjadi pelajaran ke depan agar supaya lebih teliti dan disiplin lagi dalam pengelolaan anggaran,” ujar Sarundajanag beberapa waktu lalu.
























