
Kasi intel Kejari Bitung, Mustari Ali SH kepada sejumlah wartawan menegaskan, kasus ini akan terus dikembangkan pasalnya telah merugikan negara miliaran rupiah.
“Jadi tidak hanya 1 tersangka yakni oknum kepala dinas, tapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Tergantung hasil penyidikan nanti,” katanya.
Dijelaskan Mustari, proyek ini bersumber dari APBN, dimana Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kota Bitung mendapat tugas pembantuan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigasri RI untuk kegiatan program penempatan dan perluasan kesempatan kerja tahun anggaran 2015 senilai Rp 1.271.336.000 yang terbagi dalam 2 kegiatan yakni, padat karya infrastruktur sebesar Rp 725.436.000 dan kegiatan peningkatan dan kuantitas dan kualitas tenaga kerja mandiri untuk peningkatan wirausaha baru sebesar Rp 486.4000.(ferry bolung)


























