Bekuk Empat Pelaku Pengedar, Polres Minahasa Sita 2.959 Butir Obat Kategori Narkoba

Minahasa – Sebanyak empat pelaku pengedar obat-obatan terlarang masuk jenis Narkoba dibekuk Satuan Reskrim Narkoba Polres Minahasa, selang sepekan lalu. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 2.959 butir obat terdiri dari jenis Hexymer Trihexyphenidyl (THD) 1.348 butir tablet, Somadril 799 butir dan Tramadol sebanyak 812 butir.

Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK MHum, kepada sejumlah media, Sabtu (26/11) akhir pekan lalu terkait kronologi penangkapan mengatakan, Senin (21/11) awal pekan lalu, pihaknya mendapat laporan warga sekitar pukul 10.30 Wita, yang mana target operasi (TO) yakni lelaki Vano alias CBM akan melakukan transaksi di Tondano.

“Mendapat laporan warga ini, kami langsung membentuk tim untuk melakukan penangkapan yang terbagi atas dua tim dipimpin langsung AKP Frangky Ruru selaku Kasat Reskrim Narkoba dan KBO Res Narkoba,” terang Syamsuabir didampingi AKP Franky Ruru.

Selanjutnya, menurut Syamsuabir, pada pukul 20.00 Wita hari itu, dua tim mengarah Pasar Souvenir Kelurahan Tataaran Patar, tempat diduga akan menjadi lokasi transaksi di Kecamatan Tondano Selatan untuk melakukan observasi, yang benar tak lama berselang datang TO Vano di lokasi tersebut sekitar pukul 21.00 Wita.

“Dalam transaksi malam itu terjadi pembelian empat paket obat keras jenis THD dengan jumlah 40 butir, yang mana pelaku langsung diamankan ke Mapolres untuk diiterogasi dan dari hasil interogasi itu, pelaku mengaku dirinya yang menjual obat THD tersebut. Jumlah yang disita 80 butir dan uang sebesar Rp150.000,” kata Syamsuabir.

Selanjutnya, atas hasil pengembangan dari pelaku sebelumnya, Vano mengaku bahwa obat tersebut didapatnya dari rekannya lelaki Anes alias JT warga Kota Manado.

“Esoknya hari Selasa (22/11) sekitar pukul 13.15 Wita, anggota Res Narkoba berbekal informasi dari pelaku Vano menuju Manado tepatnya di Kelurahan Paniki Dua Kecamatan Mapanget melakukan pengembangan. Dimana Vano dijadikan umpan melakukan transaksi untuk memancing TO. Nah, sore harinya sekitar pukul 16.30 Wita, Anes berhasil diamankan petugas di rumahnya dan didapati barang bukti obat THD sebantak 1.090 butir,” ujar Syamsubair lagi.

Tak berhenti di situ, Polisi terus melakukan pengembangan kasus dari dua pelaku yang sudah diamankan sebelumnya. Dari hasil pengembangan tersebut, mencuat nama Iton alias RDBW, lelaki yang mengambil keuntungan dari hasil penjualan pelaku Anes.

“Selanjutnya pada pukul 21.30 Wita dihari yang sama (Selasa, red), petugas berhasil mengamankan Iton, dimana dirinya mengaku obat milik Anes berasal dari dirinya. Hasil interogasi ke Iton membeber bahwa obat itu dibelinya dari lelaki Asri alias ASA. Tak membuang waktu, Rabu keesokan harinya kami langsung ke Kelurahan Lawangirung Kota Manado untuk memburu Asri dan baru berhasil diamankan sekitar pukul 00.30 Wita Kamis (24/1) dini hari, di tempat kosnya beserta barana bukti obat THD sebanyak 178 butir, Somadril 799 butir dan Tramadol 812 butir,” ujarnya sembari menambahkan bila keempat pelaku kini sementara diamankan di rutan Mapolres Minahasa untuk proses lebih lanjut.

“Keempat pelaku telah ditahan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan diduga keras melakukan tindak pidana dalam bidang kesehatan berdasarkan pasal 196 dan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009. Keempat pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah Syamsubair.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan