
Manado – Berkas perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion di Kawangkoan, Kabupaten Minahasa yang menyeret lima orang tersangka masing-masing, DDP alias Dempsy, FDS alias Faraday, RA alias Rusnita, SNS alias Selvi dan SK alias Sonny masuk Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado.
Dalam waktu dekat ini, lima tersangka yang telah merugikan keuangan negara jutaan rupiah itu pun akan segera jalani sidang.
“Berkas perkara lima tersangka telah kami terima. Tinggal menunggu penetapan sidang dan siapa-siapa Majelis Hakimnya. Yang pasti berkas kasus itu sudah lengkap,” kata Ketua Pengadilan Negeri Manado, Wayan Karya melalui Panmud Pidana, Marthen Mendila kepada sejumlah wartawan akhir pekan lalu.
Seperti dari data yang diperoleh Cybersulutnews.co.id, kasus dugaan korupsi itu terkuak ketika BPKP melakukan penyelidikan dan mendapati ada indikasi kerugian negara yang cukup besar. Kasus itu kemudian diselidiki Polda Sulut, untuk memastikan jumlah kerugian negara.
Dari hasil penyelidikan, pada tahun 2007 ada program penggembangan sarana prasaran Olahraga di Sulawesi Utara (Sulut) yang direncanakan pemerintah Provinsi. Pembangunan Stadion itu kemudan dibangun di Kabupaten Minahasa.
Pemerintah Minahasa pun menyabut baik pembanguna tersebut, sehingga dari Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Minahasa, akan mendanai proyek pembangunan Stadion Kawangkoan sebesar Rp 500 juta.
Pemerintah Provinsi kemudian membentuk komite pembangunan atas dasar Gubernur Sulut, SH Sarundajang mengajukan permohonan bantuan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga. Agaran pun dikucurkan kementerian sebesar Rp 6 miliar. Hingga, mulailah perencanaan pembangunan yang meliputi pembersihan lokasi, penenaman rumput, pengadaaan sintetik trek, tribun, katingan bukti, BRC atau pagar pemabatas lintasan, pagar, dan lingkaran sintetik.
Sayangnya, Kegiatan belum berjalan, terjadilah pergantian Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) dari Roy Mewo ke Steven Liow. Akibatnya perkerjaan pembanguna yang telah menghabiskan uang miliaran rupiah tak kunjung tuntas. Sehingga, pemerintah Minahasa menghentikan anggaran yang direncanakan diperbantukan dalam pembangunan.
Penyidik Tipikor menilai salah satu kejangalan indikasi korupsi yakni, pada pembongkaran pekerjaan. Hal itu sudah dilakukan namun tidak ada penyerahan angaran negara. Selain itu, semua pekerjaan tidak tercantum didalam kontrak yang telah disepakati.
Akhirnya Polda Sulut melakukan penahan pada lima orang yang diduga bertanggungjawab. Dari kelima tersangka, dua diantaranya adalah perempuan kaspasitas sebagai pelaksana kegiatan dilapangan dan konsultan pengawas. (jenglen manolong)



















