Tomohon—Konsumen atau pembeli yang merupakan masyarakat di Kota Tomohon, saat ini sudah bisa mendapatkan perlindungan hukum jika merasa ada masalah dalam bertransaksi. Ini menyusul telah dibentuknya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tomohon sejak bulan April 2015.
Buktinya, sejak terbentuk hingga sampai saat ini, BPSK Kota Tomohon sudah menangani 9 kasus perlindungan konsumen.
“Kami sudah menangani 9 kasus yang terdiri 6 kasus di tahun 2015 dan 3 kasus di tahun 2016 hingga posisi bulan Maret ini,” ujar Kepala Disperindag Kota Tomohon, Ruddie Lengkong STTP kepada wartawan, Rabu (16/03/2016).
Lengkong yang didampingi Kabid Perdagangan Maikel Mandagi menjelaskan, dalam penyelesaian sengketa perlindungan konsumen ini, hampir setiap bulannya masuk 2 sengketa perlindungan konsumen. Sengketa ini pun langsung ditindaklanjuti oleh BPSK Kota Tomohon lewat pengadilan yang disiapkan oleh Disperindag Tomohon.
“Kami langsung lakukan sidang karena di kantor ini ada pegawai yang masuk majelis sidang. Jika tidak ada titik temu antara konsumen dan terlapor, maka kami bisa merekomendasikan sengketa tersebut ke Pengadilan. Namun semuanya bisa terselesaikan tanpa harus berlanjut ke Pengadilan,” jelas Lengkong.
Ketua BPSK Kota Tomohon, Rekky Ngantung mengatakan, dalam masalah perlindungan konsumen, paling banyak adalah sengketa tentang financial, asuransi dan juga properti.
“Kami memang melakukan sidang di kantor ini dimana hasilnya akan kami bawah ke Pengadilan. Kami juga hanya melayani sengketa atau kasus perdata,” ungkapnya.
Dijelaskan Ngantung, pengurusan BPSK Tomohon dilantik pada 15 April 2015 oleh Walikota Tomohon atas nama Menteri Perdagangan. Kepengurusan BPSK ini juga dikuatkan dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 106/M-DAG/KEP/12/2015 serta keputusan Walikota Tomohon Nomor 168a tahun 2015 serta Keputusan Direktur Jenderal Standarnisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Nomor 87/SPK/KEP/6/2015.
“BPSK Tomohon merupakan badan perlindungan konsumen pertama di Sulut yang sudah melaksanakan tugasnya. Sejumlah daerah di daerah ini memang sudah ada, namun belum aktif,” tambah Ngantung.(mar)





















