Jakarta – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Repoblik Indonesia (RI) mendesak pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), sebagai acuan atau pedoman bagi daerah dalam pembahasan/penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.
Hal ini disampaikan Ketua BULD DPD RI, Ir Stefanus BAN Liow MAP, Rabu (13/09), saat dirinya memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) BULD DPD RI dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Pusat Daerah Kementerian Keuangan RI, Bappenas, dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Menurut Senator asal Sulawesi Utara ini, saat ini seluruh daerah di Indonesia dalam tahapan pembahasan APBD 2024 masih mengacu pada Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, padahal sudah harus mengacu pada Undang-undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“Daerah-daerah ini masih menggunakan Permendagri yang lama. Padahal, sudah harus ada Permendagri yang disesuaikan dengan UU HKPD dan regulasi terbaru lainnya,” terang Liow, didampingi Wakil Ketua Dr H Alirman Sori, SH MHum MM asal Sumatera Barat dan Dra Ir Hj Erni Sumarni MKes asal Jawa Barat.
Dia lalu mengkritisi bahwa, sering munculnya regulasi atau keterlambatan turunan UU dari Pemerintah Pusat yang membuat daerah seakan menjadi ‘korban’. Sebagai contoh, menurutnya, APBD 2024 diberikan batas waktu sampai dengan tanggal 30 November 2023, sedangkan acuannya (Permendagri) yang disesuaikan dengan adanya regulasi terbaru belum terbit.
Sementara, dalam jalannya RDL ini, dari Ditjen Perimbangan Keuangan Pusat Daerah menyampaikan materi yang terkait dengan kondisi perekonomian terkini dan kinerja APBN, perkembangan pengelolaan keuangan daerah, UU HKPD dan pengaturan belanja, dan harmonisasi kebijakan pusat dan daerah.
Dalam kaitannya dengan APBD, diperlukan sinkronisasi APBN dan APBD melalui Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional untuk mewujudkan kebijakan fiskal yang efektif, efisien, berintegritas, sustainable dan konsolidatif dalam pencapaian tujuan pembangunan melalui beberapa inovasi kebijakan yang impactful.
Dengan judul Peran Daerah Untuk Percepatan Penuntasan Sasaran Pembangunan, Bappenas menyampaikan bahwa untuk mencapai sasaran Pembangunan nasional, diperlukan sinergi antar sumber pendanaan, supaya hasilnya lebih maksimal dan perlunya optimalisasi pemanfaatan sumber pendanaan alternatif.
Sekretaris Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan, MEc didampingi Plt. Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Rikie SSTP MSi menyampaikan materi tentang pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Kementerian Dalam Negeri tengah melakukan revisi atas beberapa peraturan perundang-undangan khususnya terkait perencanaan pembangunan sehubungan dengan diterbitkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Melalui revisi regulasi tersebut diharapkan daerah dapat mengatur belanja daerah secara lebih fokus dan bersinergi. Kementerian Dalam Negeri juga mendorong daerah melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 dan mendorong daerah berinovasi untuk meningkatkan pendapatannya.
Terkait Permendagri sebagai acuan Penyusunan APBD 2024, Maurits Panjaitan meresponnya akan segera terbit dan disampaikan kepada daerah.
Dalam diskusi yang berkembang dalam RDP, menurut BULD, dalam rangka penyusunan APBD tahun 2024, maka diperlukan acuan yang merupakan petunjuk yang jelas bagi daerah untuk menyusun RAPBD.
Dalam kaitannya dengan DAU, seharusnya dalam merumuskan DAU tidak hanya mempertimbangkan factor jumlah penduduk dan wilayah, tetapi perlu dipertimbangkan juga faktor-faktor lain yang lebih khusus, sehingga diperlukan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut.
BULD juga mempertanyakan mengenai berkurangnya PAD akibat adanya kewenangan daerah untuk memungut pajak yang ditarik ke pusat. Oleh karena itu, BULD perlu mendorong daerah untuk lebih mengembangkan inisiatif dan kretifitas dalam menggerakkan investasi di daerah, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah.
Dari Bappenas RI hadir Direktur Sistem Informasi dan Pelaksanaan Dana Transfer Drs Agung Widiadi, MSc, lalu Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementeri Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Scenaider C.H Siahaan.(fernando lumanauw)
Comment