by

Pemkab Minahasa Sosialisasikan Ranperbup RDTR Kawasan Danau Tondano

Minahasa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Permukiman (PUPR), mensosialisasikan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Danau Tondano, kepada masyarakat pesisir, bertempat di Yama Hotel dan Resort Tondano, Kamis (14/09) pagi.

Kegiatan yang dibuka Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring MSi melalui Sekretaris Daerah, Dr Lynda D Watania MSi MM ini, diikuti oleh Kepala SKPD terkait, Camat, Hukum Tua dan Lurah, Tokoh Masyarkat dan Media Massa.

Kepala Bidang Penataan Permukiman, Megi Pontororing dalam laporan mengatakan, tujuan sosialisasi ini agar Ranperbup RDTR ini apabila ditetapkan sebagai Peraturan Bupati (Perbup), bisa segera diimplementasikan.

Sekda Watania dalam sambutan saat membuka kegiatan ini mengatakan, banyak langkah yang telah ditempuh Pemkab Minahasa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah. Salah satunya, mengelola semua potensi yang ada agar supaya bisa menghasilkan bagi daerah dan masyarakat, termasuk di dalamnya pengelolaan Kawasan Seputar Danau Tondano.

“Banyak hal yang bisa dihasilkan dari Danau Tondano ini. Namun, hal tersebut akan sulit dimaksimalkan bila tidak ada payung hukum yang mengatur pengelolaannya. Ada banyak sektor yang berkontribusi aktif bagi Danau Tondano yang perlu diperhatikan,” kata Watania.

Agar semua potensi dari Danau Tondano ini bisa terpantau dan terarah pengelolaan dan pemanfaatannya, tambah Watania, maka ada norma-norma, standar-standar dan aturan-aturan yang perlu dipahami masyarakat, secara khusus para Camat, Lurah dan Hukum Tua yang memiliki wilayah di seputaran Danau Tondano.

“Sebelumnya, kita telah melakukan pemasangan Patok Batas Sempadan Danau Tondano. Setiap wilayah yang telah ditetapkan peruntukannya, harus dipahami. Ada aturan yang mengatur, sehingga masyarakat tidak boleh lagi sembarang beraktifitas di seputaran danau ini. Pengelolaanya nanti harus bedasarkan Ranperbup ini,” tandasnya.

Dia berharap, dengan pengelolaan Danau Tondano yang lebih maksimal berdasarkan payung hukum yang nanti ditetapkan ini, bisa menjadikan Tondano dan secara umum Kabupaten Minahasa, bisa menjadi destinasi tujuan pariwisata dan tujuan investasi, bukan hanya sebagai persinggahan saja seperti saat ini.

“Dengan adanya Danau Tondano, kita harus mampu bersaing dengan daerah lain. Untuk itu, RDTR ini harus dikuasi dan dipahami betul oleh Lurah dan Hukum Tua, agar supaya pengelolaan dan pemanfaatannya menjadi maksimal dan berefek besar bagi daerah ini, secara khusus yang ada di pesisir Danau Tondano,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Dinas PUPR Minahasa, Daudson Rombon ST mengatakan, tujuan utama adanya Perda RDTR ini adalah sebagai langkah penyelamatan Danau Tondano. Dimana, pengembangan dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan di seputaran danau ini, diatur sebagaimana Instruksi Presiden nomor 60 tahun 2021, tentang penyelamatan Danau Prioritas, salah satunya Danau Tondano.

Menurutnya, dengan adanya RDTR ini, maka masyarakat akan memahami bahwa ada zonasi-zonasi peruntukan lahan, agar mengendalikan penggunaan lahan sebagaimana yang sudah diatur.

“Jadi, nanti ada lahan yang mana bole menjadi pemukiman, area pariwisata, dan area pertanian yang tidak boleh dijadikan pemukiman. Itu semua nantinya diatur dalam Ranperbup RDTR ini, dimana mengatur masyarakat dalam memanfaatkan ruang-ruang yang sudah ada disekitarnya, sehingga memiliki nilai ekonomis namun tidak mengabaikan penyelamatan danau itu sendiri,” ujarnya.

Hadir sebagai nara sumber dalam sosialisasi ini yakni, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekdakab Minahasa Ir Wenny Talumewo MSi tentang RDTR Dalam Percepatan Investasi, Kepala Bappelitbangda Minahasa Philip Siwi SE tentang Rancangan Peraturan Bupati Minahasa tentang RDTR Kawasan Sekitar Danau Tondano, dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Dr Ir Margaretha Ratulangi MAP tentang Alih fungsi Lahan Sawah.(fernando lumanauw)

Comment

Leave a Reply

News Feed