Minahasa – Penjabat Bupati Minahasa Dr Jemmy Stani Kumendong MSi, melantik 42 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 17 Desa dari 11 Kecamatan Kabupaten Minahasa, Selasa (09/01) siang, bertempat di ruang sidang Kantor Bupati, Tondano.
Pelantikan 42 BPD ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Minahasa nomor 715, tahun 2023, tanggal 12 Desember 2023. Dimana, BPD ini masa keanggotaannya untuk periode 2023-2029, dan pengisian anggota BPD antar waktu.
Bupati Kumendong dalam arahannya meminta kepada anggota BPD yang dilantik agar meningkatkan kapasitas BPD di Minahasa.
“Selamat buat anggota BPD dan antar waktu yang telah dilantik. Saya berharap kalian semua mempelajari aturan-aturan yang berlaku, agar pemerintahan boleh berjalan dengan baik dan tugas fungsi BPD berjalan juga dengan baik,” pesan Bupati
Bupati juga meminta BPD jangan bersikap sebagai oposan yang justru nantinya bisa berbenturan dengan Kepala Desa. Menurutnya, BPD seharusnya bersinergi dengan Hukum Tua agar pemerintahan bisa berjalan maximal.
“Memang disadari dan perlu dimaklumi bahwa ada, keterbatasan-keterbatasan. Keberadaan saudara sekalian sebenarnya memiliki kapasitas sehingga bisa dipercaya oleh masyarakat. Saya ingin, keberadaan saudara sekalian bisa meningkatkan SDM dan kesejahteraan masyarakat disamping itu, ingatkan dan awasi laporan pertanggungjawaban Hukum Tua,” tukasnya.
Bupati juga mengingatkan, dalam waktu dekat, BPD akan diperhadapkan dengan musyawarah desa. Dia meminta agar mekanisme sebagaimana mestinya harus dilaksanakan, sehingga berbagai keputusan bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri, nomor 110 tahun 2016.
Turut hadir, Sekretaris Daerah Minahasa Dr Lynda D Watania MM MSi, Asisten I Bidang Pemerintahan Sekdakab Minahasa Drs Riviva Maringka MSi, Asisten III Bidang Administrasi Umum Dr Christian Vicky Tanor SPi MSi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Arthur Palilingan SH dan sejumlah Camat serta Hukum Tua.(fernando lumanauw)





















