Bupati Minahasa Keluarkan Instruksi No 5 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan TPA

Minahasa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, dibawah pimpinan Bupati Robby Dondokambey SSi MAP dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang SS, mengambil langkah serius dalam upaya pembenahan sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Minahasa.

Hal ini menyusul dikeluarkannya Instruksi Bupati nomor 5 tahun 2025, tentang pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Kebijakan ini sendiri bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sampah di wilayah tersebut.

Dalam instruksi tersebut, Pemkab Minahasa menekankan pentingnya merumuskan serta mengimplementasikan kebijakan dan program yang dapat menjamin TPA beroperasi sesuai standar yang telah ditetapkan.

Secara khusus, instruksi ini memberikan arahan kepada Kepala Perangkat Daerah yang memiliki keterkaitan teknis dengan pengelolaan sampah. Beberapa poin penting dalam instruksi tersebut antara lain:

  1. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa diminta untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap kondisi TPA. Hal ini mencakup perbaikan infrastruktur, optimalisasi fasilitas pengolahan, dan sistem manajemen sampah. Selain itu, pengoperasian alat berat di TPA diminta untuk dimaksimalkan guna mendukung proses pengolahan sampah, serta dilakukan pengurungan sampah secara berkala.
  2. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa diminta memastikan akses jalan menuju TPA dalam kondisi baik, menyediakan sistem drainase yang memadai, serta memfasilitasi pengadaan dan peningkatan sarana-prasarana melalui koordinasi dengan lembaga atau kementerian terkait.

Instruksi ini menjadi langkah awal yang strategis dalam mengatasi persoalan sampah yang kian kompleks, sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemkab Minahasa dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat bagi seluruh masyarakat demi terciptanya sistem pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan