
“Polda Sulut dan jajaran telah membentuk posko dan menyiapkan personil penyidik tindak pidana pemilu. Itu dilakukan untuk mengantisipasi proses hukum terhadap tindak pidana pemilu yang kemungkinan terjadi,” terang Kombes Pol Pitra Ratulangi didampingi Kabid Humas AKBP Wilson Damanik kepada sejumlah wartawan.
Untuk markas dan penyidiknya kata Pitra Ratulangi, bertempat di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulut serta Polres-Polres jajaran. Sedang tambah Pitra, ke 125 anggota penyidik yang disiagakan itu sudah dilatih khusus untuk menangani tindak pidana pemilu.
“Jika timbul perkaranya (pelanggaran pemilu) maka akan langsung ditangani penyidik Polri setelah menerima pelimpahan dari pengawas pemilu maupun dari sentra penegakkan hukum terpadu atau Gakumdu yang sudah disiagakan di seluruh Kabupaten dan Kota se wilayah Pemilu di Sulut,” ungkap Ratulangi.
“Mereka (penyidik) sudah dibekali kemampuan teknis terkait penyidikan sebagaimana diatur dalam UU no 8 / 2015 tentang perubahan atas UU no 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota terkait penanganan tindak pidana Pilkada,” sambungnya.
Dengan dibentuknya posko dan penyidik khusus untuk menangani tindak pidana pemilu tambah AKBP Pitra Ratulangi, maka Polda Sulut dan jajaran sudah siap menangani bilamana terjadi tindak pidana pemilu. (jenglen manolong)




















