Minahasa – Sebanyak delapan Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Utara, menjalani pembebasan bersyarat.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano, Yulius Paath, kepada sejumlah wartawan, Selasa (08/10) mengatakan, delapan narapidana yang mendapat hak bersyarat itu yakni, empat narapidana peroleh Program Cuti Bersyarat dan empat narapidana peroleh Pembebasan Bersyarat.
Menurutnya, Pembebasan Bersyarat yang diberikan kepada para narapidana ini, telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dimana, menurutnya lagu, pemberian Pembebasan Bersyarat ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 7 Tahun 2022, Tentang Perubahan kedua atas peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018, Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
“Saya berharap kepada saudara warga binaan, setelah bebas dapat menjalani kehidupan dengan lebih baik dan bermanfaat bagi banyak orang tentunya dalam hal yang positif, jangan pernah melakukan tindakan-tindakan yang meresahkan masyarakat apalagi terlibat tindakan pidana lagi. Saya ucapkan selamat kepada saudara, selamat bersatu dengan keluarga dan kembali dalam lingkungan masyarakat serta jangan pernah kembali lagi kesini sebagai narapidana,” ujarnya.
Sebelum dibebaskan, Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan serta Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja mengecek kelengkapan berkas administrasi berita acara pembebasan dan serah terima narapidana ke Kejaksaan Minahasa dan Bapas Kelas I Manado.(fernando lumanauw)