Dendam Jadi Latar Belakang Tian Habisi Nyawa Santo Antonius Sumampouw di Pantai Kora-kora

Minahasa – Ternyata dendam yang melatar belakangi tersangka ST alias Tian (18), warga Kelurahan Tataaran II Kecamatan Tondano Selatan, bersama temannya tersangka AM alias Aldri, tega menghabisi nyawa temannya sendiri, Santo Antonius Sumampouw (17), warga yang sama, yang kemudian ditemukan membusuk Jumat pekan lalu, di Pantai Kora-kora Kecamatan Lembean Timur.

Hal ini diungkap Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK, kala Polres Minahasa menggelar konferensi pers, Jumat (22/03) siang, bertempat di Mapolres Minahasa. Menurut Situmorang, pelaku mengaku tak terima dengan perlakuan korban yang sering mengatai pelaku dengan kata-kata yang tak mengenakkan.

“Korban ini sekelas dengan pelaku di salah satu SMA di Tondano. Menurut pelaku, korban sering menyebut pacarnya adalah perempuan yang tak baik pergaulannya. Karena dendam dengan perlakuan korban, tersangka Tian kemudian merencanakan membunuh korban,” terang Kapolres.

Dari kronologi yang dikisahkan, kata Kapolres, awalnya pelaku mengajak korban Antonius jalan-jalan untuk refreshing ke Pantai Kora-kora, Rabu 13 Maret lalu, sekitar pukul 13.00 WITA. Kala itu, Tian yang sudah dengan sebilah pisau di celananya menjemput korban, yang kala itu sedang bersama pelaku Aldri, kemudian menyewa mobil.

“Jadi, maksud Tian menjemput korban adalah untuk bersama menuju ke lokasi kejadian. Sebelum ke Pantai, ketiganya mampir di warung di Kelurahan Kampung Jawa Tondano membeli obat Comix. Obat itu kemudian dicampur dengan minuman Fanta dan diteguk pelaku Tian serta korban,” kata Situmorang.

“Masih di dalam mobil saat mendekati lokasi tujuan, pelaku Tian dan korban terlibat adu mulut soal pacarnya Tian. Singkat cerita, tibalah mereka di Pantai Kora-kora. Di tempat ini, korban meminta pelaku Tian untuk memotretnya dengan kamera handphone. Usai itu, Tian lalu menyuruh korban dan pelaku Aldri foto bersama. Saat posisi Aldri di belakang korban, Aldri kemudian menggandeng dan menahan korban yang pada saat bersamaan pelaku Tian mengambil pisau yang dibawahnya dan ditusukkan ke korban berkali-kali,” terang Situmorang lagi.

Melihat korban roboh, kata Kapolres, kedua pelaku ini kemudian menyeret korban ke bibir pantai. Selanjutnya, keduanya pun langsung meninggalkan tempat kejadian perkara dan menuju ke Desa Tonsea Lama Kecamatan Tondano Utara, ke rumah teman mereka lelaki Luis Tumengkol.

“Mereka kemudian mengajak Luis menyetir mobil bersama mereka menuji ke kawasan Pasar 45 Kota Manado untuk menjual handphone milik korban. Usai menjual barang milik korban ini, ketiganya langsung kembali ke Tondano, namun karena takut, pelaki lalu membuang pisau yang digunakan menghabisi nyawa korban, di ruas jalan raya Tinoor,” ujarnya.

Korban pun ditemukan warga sudah tewas dua hari setelah kejadian, yakni pada Jumat 15 Maret 2019. Kepala Satuan Reskrim Polres Minahasa AKP Muhamad Fadli mengatakan, setelah ditemukan, korban langsung diotopsi dan didapati ada 13 lubang belas tikaman benda tajam di tubuh korban.

“Polisi langsung bergerak cepat melakukan penulusuran atas peristiwa tersebut. Dari hasil investigasi, Polisi kemudian mengantongi identitas para pelaku dan langsung melakukan pengejaran. Pada Rabu (20/03) pagi sekitar pukul 10.00 WITA, pelaku Aldri berhasil diamankan Polisi. Selanjutnya pelaku Tian diamankan di Kota Tomohon. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Minahasa untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka,” kata Fadli.

Sementara, kedua pelaku ini diancam dengan Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan terencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Selain itu, para pelaku juga terancam dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 55 tentang turut serta melakukan perbuatan serta pasal 56.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan

News Feed