Deyce Tersangka Korupsi Youth Center Manado Akan Dijemput Paksa

Manado – DMP alias Deyce salah satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Youth Center Manado masing-masing, GS alias Gebby, MW alias Mourits, SH alias Sandra dan DP alias Donal yang belum ditahan, akan dijemput paksa oleh penyidik Tipikor Polda Sulut.

Langkah itu diambil penyidik karena tersangka Deyce yang seharusnya ditahan bersama empat rekan lainnya pada Rabu (25/2) lalu, sampai saat ini belum kunjung memenuhi panggilan yang sudah dilayangkan penyidik sebanyak tiga kali.

“Panggilan ini sudah yang ketiga kalinya, kalau dia (Deyce,red) tidak kooperatif terpaksa kita jemput paksa,” tutur salah satu penyidik yang sudah menahan empat rekan Deyce kepada wartawan, Selasa (03/03) sore, di Mapolda Sulut.

Dalam pemberitaan Cybersulutnews.co.id sebelumnya, Deyce yang seharusnya ditahan bersama empat rekan lainnya mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sedang melanjutkan studi S2 di Bandung.

Dalam mega korupsi pembangunan gedung Youth Center yang sudah menghabiskan anggaran Rp 9,6 miliar sendiri, tersangka Deyce adalah panitia pengawas. Ia terjerat persoalan hukum, karena bersama Gebby, Mourits, Sandra dan Donal dianggap lalai menjalankan tugas dan tanggugjawab.

Sedang, indikasi adanya tindak pindana korupsi pada pembangunan pada proyek mega korupsi itu mencuat pada Januari 2013. Miliaran dana APBN yang keluar melalui kas Kementrian Pemuda dan Olahraga diduga telah ditilep pasca terungkap adanya beberapa kejanggalan proyek. Alhasil, Polda Sulut langsung melakukan pengusutan.

Ada pun kejanggalan proyek tidak sesuai bestek itu di antaranya, gedung yang diperuntukkan untuk pementasan seni budaya dan olahraga, ternyata tidak memiliki gelanggang pemuda. Bahkan lokasi pementasan saja tidak dibangun. Dalam gedung hanya ada dua Lapangan Bulu tangkis dengan tembok tinggi, namun tidak memiliki tribun.

Keganjilan lain, yakni pergantian pelaksana proyek pembangunan atau Komite. Ini dinilai janggal atau improsedural oleh penyidik. Kejanggalan berikutnya, lokasi pembangunan tidak sesuai dengan proposal yang diajukan ke pihak Kemenpora selaku pemberi dana. (jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan