Manado – Minuman tradisional cap tikus merupakan kearifan lokal yang sudah sangat dekat dengan masyarakat Nyiur Melambai. Bahkan dibeberapa daerah di Sulut minuman cap tikus ini merupakan menyanggah perekonomian masyarakat.
Sehingga dengan demikian minuman cap tikus menjadi pembahasan penting di Fakultas Sosial Politik (Fisip) Universitas Sam Ratulangi Manado, Selasa (31/03/2015).
Dalam dialog menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), yang dihadiri Kapala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperimdag Sulut, Hanny Wajong, Wakil Dekan Fisip Maria Henny Pratikyo serta sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa, di Aula Fisip Unsrat.
Seminar yang mengambil tema “Kebijakan kearifan lokal minuman tradisonal cap tikus menangkal penyalahgunaan dan
Kajian Peraturan Menteri Perdagangan No. 06/M-Per/1/2015 tentang pengendalian, pengawasan terhadap pengadaan, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol”.
“Melalui dialog memberikan masukan positif yang merupakan kajian yang akan diambil dalam menempuh kebijakan nantinya,” kata Wajong.
Ditambahkannya, kebijakan ini merupakan masukan yang akan dimasukan dalam kebijakan yang mana melalui dialog.
“Sehingga melalui dialog dapat diimplementasikan untuk mendorong
bagaimana captikus ini dapat dimanfaatkan bukan hanya diminum hingga mabuk. Akan tetapi dapat dimanfaatkan lain,”terangnya.
Disisi lain dalam dialog tersebut, sejumlah elemen masyarakat yang hadir bersepakat menolak Permen No.06/M-Per/1/2015 tersebut, dengan melakukan penandatanganan di baliho. (tian)


























