by

Diduga Lakukan Pengrusakan Lingkungan, Bupati James Sumedap Bakal Polisikan Pengelola Tambang Ilegal di Mitra

Mitra – Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH, berjanji bakal melaporkan ke pihak berwajib, setiap tambang ilegal di wilayah Mitra, yang melakukan penambangan menggunakan alat berat exkavator.

Hal itu ditegaskan Bupati James Sumendap, ketika diwawancarai sejumlah wartawan di kediaman pribadinya di Lamet, Desa Tosuraya Barat, Kecamatan Ratahan, Senin (21/01) pagi. Menurutnya, aktifitas tambang ilegal tersebut diduga telah melakukan pengrusakan lingkungan.

“Kami sudah mendata tambang-tambang ilegal yang pengoperasiannya menggunakan alat berat. Kami sudah laporkan mereka, karena itu menurut kami pengrusakan lingkungan,” kata Sumendap.

“Kami akan investigasi siapa saja mereka yang terlibat dalam pengrusakan lingkungan itu, kami akan bawa nama-nama yang terlibat itu untuk ditindak. Pemkab Mitra akan memproses soal pengrusakan lingkungan itu secara hukum,” tandas Sumendap.

Dikatakan Bupati, pihaknya sebelumnya sebenarnya sudah berkali-kali menegur tapi tidak diindahkan. Jadi, kami akan pidanakan hal ini. “Yang pernah beroperasi, maupun yang sementara beroperasi, semua akan saya proses secara hukum,” tukasnya.

Terpisah, pihak Kepolosian Daerah (Polda) Sulawesi Utata (Sulut) terkait penambangan emas ilegal di Kabupaten Mitra mengatakan, pihaknya butuh koordinasi dan dukungan Pemerintah Daerah, Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup, Dinas Pertambangan seta stakeholder terkait lainnya seperti aparat penegak hukum, dalam menangani kondisi sosial masyarakat dan permasalahan yang kompleks tersebut.

“Ya memang di areal Ratatotok kami menilai bahwa kondisi disana sudah cukup kompleks, baik kondisi sosial masyarakatnya, maupun permasalahan lain yang ada. Kami akan berkordinasi dengan semua pihak untuk melakukan kajian terkait dengan permasalahan yang ada disana. Mungkin diawali dengan kordinasi baru jadi bisa menginventarisir segala permasalahan dan dampaknya,” kata Kabid Humas Polda Sulut Ibrahim Tompo.

Sebelumnya, Gubernur Sulut Olly Dodokambey SE kepada sejumlah wartawan belum lama ini terkait tambang-tambang di Ratatotok mengatakan, untuk tambang rakyat dirinya persilahkan kepada masyarakat untuk berekplorasi.

“Kalau tambang rakyat silahkan saja beroperasi. Tapi ingat jangan gunakan alat berat, karena alat berat itu merusak lingkungan,” kata Gubernur.

Dirinya juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Mitra agar segera melaporkan kepada pemerintah bila memiliki data terkait tambang ilegal yang beroperasi di Mitra.

“Jika ada data silahkan kasih ke saya, dan data itu sudah saya pegang langsung saya perintahkan hari itu juga kepada kepolisian, Satpol PP dan Dinas ESDM untuk turung langsung tutup tambang itu, apalagi tambang ilegal yang beroperasi menggunakan alat berat,” tegasnya.

Sementara tanggapan dari Akademisi Universitas Sam Ratulangi Manado Profesor Setly Tamod, dirinya mengkritik adanya aktifitas perusahaan tambang ilegal di kawasan hutan Ratatotok. “Adanya aktifitas perusahaan tambang ilegal di Ratatotok harus menjadi perhatian, apalagi ini menyangkut kondisi lingkungan hidup di kawasan tersebut,” katanya.

Menurutnya, aktifitas penambangan ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan di sekitarnya telah melanggar Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). “Apalagi ini sudah terindikasi melanggar undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” katanya.

Dia menuturkan, instansi teknis terkait harus segera mengambil tindakan untuk menindaklanjuti adanya aktifitas perusahaan tambang tersebut yang berdampak pada pengerusakan lingkungan. “Sebaiknya harus segera melakukan tindakan, dalam hal ini penyidik lingkungan hidup,” katanya

Berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH. Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai dan maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut.

Pasal 104 UU PPLH, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3 Miliar.(fernando lumanauw)

Comment

Leave a Reply

News Feed