Dishub Bitung Terkesan Takut Tindaki Kapal Yang Belum Perpanjang Pas Kecil

Bitung – Dinas Perhubungan kota Bitung, terkesan takut menindak tegas pemilik kapal di bawah 7 Gross Ton (GT) yang belum mengurus perpanjangan Pas Kecil.

Padahal hal ini diamanatkan dalam Peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2014 tentang retribusi jasa usaha.

Demikian dikatakan oleh aktivis generasi muda kota Bitung, Raymond Lilir. Menurutnya saat ini banyak kapal dibawah 7 GT belum memperpanjang pas kecil. Bahkan ada yang masa berlakunya sudah lewat, tapi tetap dibiarkan berlayar.

“Tidak sedikit Pendapatan Asli Daerah yang terbuang dari sektor ini, karena kelalaian dari Dishub,” kata Lilir.

Dirinya menduga, hal ini sengaja dibiarkan oleh Dishub karena sudah ada pembicaraan tertutup dengan pihak pemilik kapal.

“Jangan-jangan hal ini sengaja dibiarkan, karena sudah ada pembicaraan terselubung dengan pemilik kapal. Kalau sampai dugaan ini benar, maka aparat kepolisian dan Kejaksaan wajib mengusut hal ini, karena jelas telah merugikan negara,” tukasnya. (Hezky)

Tinggalkan Balasan