Tomohon – Bertempat di Aula Kantor Walikota Tomohon diadakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung, Kamis (03/12/2015).
Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Dinas Tata Ruang, Pertamanan dan Persampahan Kota Tomohon ini dihadiri oleh yang mewakili Walikota Tomohon Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Tomohon yang Ronny Lumowa, S.Sos. M.Si., Anggota DPRD Kota Tomohon James Kojongian, ST.
Sementara pembicara berasal Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Propinsi Sulawesi Utara Frangky Zachawerus, SH. MH., Kepala Dinas Tata Ruang, Pertamanan dan Persampahan Kota Tomohon Drs O. D. S. Mandagi, Mewakili SKPD Se- Kota Tomohon, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Para Lurah Se- Kota Tomohon dan Para Pengusaha yang ada di Kota Tomohon.
Walikota Tomohon yang dalam sambutannya dibacakan oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Tomohon yang Ronny Lumowa, S.Sos. M.Si., mengatakan bahwa bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus. Bangunan gedung diselenggarakan berdasarkan asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan serta keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya. Oleh sebab itu pembangunan gedung yang ada di Kota Tomohon ini perlu diatur dan dibina demi pentingnya kualitas kehidupan dan penghidupan masyarakat sekaligus menjamin adanya pembangunan gedung yang fungsional, handal dan selaras dengan lingkungannya.
Kepala Dinas Tata Ruang, Pertamanan dan Persampahan Kota Tomohon Drs O. D. S. Mandagi, dalam laporannya mengatakan bahwa pengaturan bangunan gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya; mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunangedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan; mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung; dan sebagai tempat orang melakukan kegiatan, diyakini mempunyai pengaruh terhadap pembangunan watak, serta tingkat produktivitas penghuninya.
Kelebihan bangunan yang sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yaitu bangunan memiliki kepastian hukum, bangunan memiliki nilai jual yang tinggi, dapat dijadikan jaminan kredit bank, peningkatan status tanah dan informasi peruntukan dan rencana jalan. (maria)