DKPP Larang Nelayan Menangkap Ikan Menggunakan Mesin Kompresor dan Panah

Ondong – Praktek tangkap illegal fishing di perairan Kabupaten Sitaro, yang dikabarkan marak terjadi, bukan hanya kabar burung saja.

Buktinya, pihak Dinas Kelautan Perikanan dan Perhubungan (DKPP) Sitaro, menegaskan akan meringkus nelayan-nelayan yang menangkap ikan dengan menggunakan peralatan tangkap jenis panah (jubi) serta alat bantu penyelam mesin kompresor yang nota bene dilarang pemerintah.

Kepala DKPP Sitaro Djoni Muntiaha, mengatakan, sangat menyayangkan aksi segilintir nelayan tersebut.

Apalagi praktek tangkap ikan seperti itu bisa merusak biota laut.

Di sisi lain, menangkap ikan dengan menggunakan alat bantu mesin kompresor sangat berbahaya bagi keselamatan nelayan itu sendiri.

“Karena itu, kami akan menindaki para nelayan yang melakukan praktek tangkap illegal,” tegas dia, di Ondong belum lama ini.

Muntiaha menyebutkan, pihaknya sejauh ini berhasil meringkus sejumlah nelayan yang menangkap ikan mengunakan mesin kompresor.

“Kita masih memberikan toleransi dengan memberikan teguran. Namun, apabila kembali melakukan kasus yang sama, kita tidak akan segan-segan membawahnya ke ranah hukum,” tegas dia lagi.

Lanjut Muntiaha, terkait upaya pengawasan wilayah perairan Sitaro, pihaknya akan melakukan koordinasi rutin dengan jajaran kepolisian dan TNI Angkatan Laut.

“Personil PPNS kita minim, maka tambahan anggota sangat perlu dilakukan. Makanya kami akan melakukan koordinasi dengan pihak berkompeten,” pungkasnya.

Sementara itu, upaya DKPP Sitaro menekan nelayan-nelayan yang melakukan praktek tangkap illegal, mendapat apresiasi positif warga.

Markus Takasili, nelayan Kecamatan Siau Timur Selatan, mengatakan, pengawasan instansi terkait sangat dibutuhkan. Bahkan, diharapkan dilakukan berkesinambungan.

“Jika dibiarkan praktek seperti ini marak terjadi, nelayan-nelayan lainnya akan merasa dirugikan. Sebab tangkapan ikan menurun. Untuk itu, kami mendukung upaya pemerintah daerah,” imbuh dia, terpisah di Ulu.(jackmar tamahari)

Tinggalkan Balasan