KLABAT – Keseriusan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk penanganan kasus dugaan korupsi perluasan lahan rumah sakit umum daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis (MWM) di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang dibeli seharga Rp 20 miliar terus ditunjukkan.
Berdasarkan sumber Kejati Sulut, setelah pada beberapa waktu lalu memeriksa Ketua DPRD Minut Denny Kamlon Lolong dan Sekwan Yossi Kawengian, Kamis (28/3/2024) giliran mantan Wakil Ketua Satu DPRD Minut Daniel Matthew Rumumpe (DMR) yang memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejati Sulut.
Setelah dilakukan BAP oleh pihak Aspidsus Kejati Sulut sejak pukul 09.00 hingga 14.00 Wita akhirnya DMR keluar dari kantor Kejati Sulut.
Menurut Daniel ia diperiksa dan sempat diajukan hingga 15 pertanyaan.
Daniel Matthew Rumumpe menuturkan, jika dirinya telah memberikan kesaksian yang sesuai kenyataan dan telah membongkar aktor intelektual di kasus perluasan Lahan RSUD Maria Walanda Maramis (MWR).(***/FerdinandRanti)