by

DPRD Minahasa Gelar Rapat Paripurna Bicarakan Ranperda Pendidikan

Minahasa – Setelah melaksanakan pembicaraan tingkat pertama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidik, Rabu (31/05) pagi.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Minahasa Glady P E Kandouw SE, didampingi Wakil Ketua Okstesi Pricilia Runtu SH MSi dan Denny Kalangi, serta Sekretaris DPRD Dra Riani Suwarno.

Glady Kandouw mengatakan, pembicaraan tingkat dua sesuai pasal 9 ayat 4, peraturan DPRD Kabupaten Minahasa nomor 16 tahun 2019, tentang perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Minahasa nomor 1 tahun 2018, tentang tata tertib DPRD Minahasa.

“Dengan keberhasilan ini dalam momen Hardiknas 2023, maka saya sampaikan salut dan terimakasih kepada Panitia Khusus dan rekan rekan anggota DPRD serta pihak eksekutif dan dewan pendidikan Kabupaten Minahasa, yang telah membahas bersama sama dengan memperoleh hasil akhir yang sangat baik dan kiranya hubungan sebagai mitra kerja yang telah terbina selama ini tetap dipelihara demi kemajuan Minahasa tercinta,” ujarnya.

Sementara, Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring MSi dalam sambutannya menjelaskan beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian dalam Raperda pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan ini yakni, pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah pusat sampai daerah bersama masyarakat dan stakeholders.

Selanjutnya, bahwa selaras dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, dinamika pembangunan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat serta arus globalisasi, maka Pemkab Minahasa sangat perlu melakukan upaya strategis untuk peningkatan mutu pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Minahasa.

“Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Minahasa belum pernah diatur dengan Perda sebelumnya, sehingga Ranperda ini merupakan regulasi pertama yang dibuat untuk mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Minahasa,” terang Bupati.

“Ini merupakan prestasi kita bersama, sebuah hasil kolaborasi bersama antara pihak eksekutif dan legislatif, yakni antara pemkab Minahasa dengan DPRD Minahasa,” tambah Bupati ROR.

Diapun berharap, setelah Ranperda pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan ini diundangkan, maka OPD dan lembaga pendidikan terkait segera mengambil langkah strategis untuk percepatan proses pemenuhan regulasi operasional, sebagai tindak-lanjut peraturan daerah ini.

Diketahui, pentingnya ranperda ini untuk kemajuan SDM ditanah Minahasa dengan konsep “SUMIKOLAH”, dimana orang Minahasa harus sekolah kalau ingin lepas dari keterbelakangan, kebodohan dan kemiskinan agar dapat diperhitungkan dalam berbagai sektor pembangunan.

Sebelumnya Ketua Panitia Khusus Robby Longkutoy membacakan hasil laporan Pansus dilanjutkan dengan pandangan seluruh fraksi yang setuju untuk di jadikan peraturan daerah.

Turut hadir, Forkopimda Minahasa, Sekretaris Daerah Minahasa Dr Lynda D Watania MM MSi, para Asisten Sekdakab Minahasa dan jajaran Pejabat Pemkab Minahasa, serta segenap Anggota DPRD Minahasa.(advetorial)

Comment

Leave a Reply

News Feed