Manado – Brigadir HJ alias Hendra dan Brigadir HJ alias Helfrits dua saudara kandung yang terlibat kasus penggelapan barang bukti (Babuk) uang milik Bank BNI Cabang 46 Manado sebesar Rp 4 miliar lebih dipecat hakim komisi pada sidang Kode Etik dan Profesi Polri yang digelar dua hari terakhir ini.
Kedua saudara kandung yang adalah mantan anggota Tim Khusus (Timsus) Polda Sulut itu dipecat karena menurut hakim komisi sidang yang diketuai Kabid Propam Polda Sulut, AKBP Yusuf Setyadi telah melakukan perbuatan tercela dengan menggelapkan uang yang bukan seharusnya menjadi hak milik.
Dengan demikian kata AKBP Yusuf Setyadi, perbuatan yang dilakukan keduanya pelanggar sudah menurunkan citra kepolisian.
Keduanya pun dikenakan Pasal 7 Ayat (1) Huruf (b dan a), Pasal 7 Ayat (3) Huruf c, Pasal 13 Ayat (1) Huruf e, dan Pasal 14 Huruf c. Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo Pasal 13 Ayat (1) dan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2013 tentang pemberhentian anggota Polri.
“Menjatuhkan hukuman berupa, PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) kepada palanggar,” kata hakim saat membacakan vonis kepada dua saudara kandung dalam sidang terpisah.
Sesuai data yang diperoleh Cybersulutnews.co.id, selain Brigadir Hendra dan Brigadir Helfrits, hakim komisi sidang Kode Etik Polri juga telah memberikan hukuman PTDH atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat alias pecat kepada tiga rekan lainnya yakni, Brigadir JM alias Jefry dan Brigadir RL alias Robby dan Brigadir BT alias Braytner karena telah menggelapkan Babuk uang BNI.
Dengan demikian sudah lima oknum polisi yang di PTDH. Masih ada enam oknum polisi lagi yang belum ditentukan nasibnya oleh hakim. Keenam oknum polisi itu masing-masing, Iptu MM alias Maikel, Bripka AM alias Arthur, Brigadir JH alias Johadi, Ipda WW alias Wahyu, Brigadir FS alias Febry, serta oknum polwan cantik berinisial IT alias Irene. (jenglen manolong)

























