Hakim Geram, Dua Terdakwa Penipu Nasabah Bank Sulut Saling Tuding

Saksi Ella yang juga menjadi terdakwa (berkas berbeda), memberikan keterangan terhadap Gia.
Saksi Ella yang juga menjadi terdakwa (berkas berbeda), memberikan keterangan terhadap Gia.

Manado- Sidang lanjutan kasus penipuan terhadap Nasabah Bank Sulut yakni korban Kusnaidi Abdullah Rahim, dengan terdakwanya dua karyawan Bank Sulut GGR alias Gia (23), warga kelurahan Teling Atas lingkungan V kecamatan Wanea kota Manado dan GML alias Gabriela (23) warga kelurahan Pall 4 lingkungan 1 kecamatan Tikala kota Manado, dengan terpaksa dihentikan ketua Majelis Hakim Alfi Usup, akibat kedua terdakwa tidak mau mengakui perbuatan mereka, saling tuding dan berbohong. Sidang agenda mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum, Parsaroan Simorangkir SH, menghadirkan Ella sebagai saksi terhadap Gia yang menjadi terdakwa.

Keterangan terdakwa Ela, yang dihadirkan sebagai saksi, mengaku bahwa semua dokumen, termasuk sleep dan cap itu adalah milik terdakwa Gia. Serta yang membuat kwitansi, pengambilan uang kepada salah satu nasabah yang mereka tipu, ditandatangani oleh terdakwa Gia. “Yang menandatangani kwitansi, adalah Gia, bukan saya pak Hakim,” terang Ela.

Pernyataan tersebut pun langsung dibantah oleh terdakwa Gia. “Saya tidak pernah menandatangani kwitansi. Karena semua dokumen dari Ela,” bantah Gia. Namun dalam perdebatan yang penuh kebohongan tersebut, saksi Ela sempat menyebutkan kalau ada 6 nasabah selain korban Kusnaidi, yang didatangi kedua terdakwa dengan total penagihan yang tidak disertokan berjumlah sekitar Rp800 juta.

Karena tidak mau mengakui perbuatan mereka, ketua Majelis Hakim pun langsung memilih untuk menghentikan sidang, dan meminta kedua terdakwa untuk saling berembuk, dan cepat menyadari perbuatan kedua terdakwa. “Sidang kami hentikan, dan ditunda. Kami sangat mengharapkan, agar kalian bisa saling membuka diri dan mengakui perbuatan masing-masing,” tandas Usup.

Diketahui dari dakwaan JPU, perbuatan kedua terdakwa dilakukan Sabtu siang tanggal 23 Agustus 2014. Dimana terdakwa Gia dan saksi sekaligus terdakwa Gabriella (berkas berbeda) mendatangi saksi korban Kusnadi Abdullah Rahim, dirumahnya yang terletak di kelurahan Komo Luar lingkungan 1 kecamatan Wenang kota Manado, dengan maksud menawarkan tabungan deposito Bank Sulut dengan keuntungan 10 persen per bulan.

Terdakwa selanjutnya meyakinkan bahwa dirinya tidak akan menerima gaji di Bank Sulut asalkan bisa mencapai target dan bisa menjadi pegawai tetap di Bank tersebut. Dengan upaya bujuk rayu kedua terdakwa, lalu saksi korban menyetujui. Pada tanggal 25 Agustus 2014, sekitar pukul 13.00 Wita, kedua terdakwa bersama saksi Meivi Kaeng menemui saksi korban dikompleks pusat kota Manado. Selanjutnya bersama saksi korban, terdakwa menuju Bank BNI Kanaka untuk menarik uang RP 200 juta dari tabungan saksi korban.

Hari itu juga, terdakwa beserta saksi Meivi Kaeng dan saksi korban menuju Bank Sulut cabang Manado. Sesampainya disana, korban menyerahkan uang tersebut. Kedua terdakwa masuk kekantor Bank tersebut sedangkan saksi Meivi Kaeng menunggu diruang tunggu. Tak berselang beberapa lama keduanya pun keluar dari kantor Bank Sulut dan menyerahkan bukti slip setoran atas nama korban, Kusnadi Abdul Rahim, terbilang Rp 200 juta, tujuan Pengguna Dana Deposite berjangka 25 Agustus 2014 dan bukti kuitansi dari PT Bank Sulut, untuk pembayaran Deposito berjangka tertanggal 26 Agustus 2014 dengan nama penerima Vera Kaparang.

Untuk meyakinkan saksi korban, kedua terdakwa bersama saksi Meivi Kaeng mendatangi rumahnya sekitar pukul 19.30 Wita, untuk menyerahkan Bukti Sertifikat Deposito Berjangka dengan Nomor Rekening (001) 03 01 005789-2 yang sudah dipress plastik dan menyerahkan hadiah berupa, TV, HP Samsung dan panggangan kue kepada saksi korban. Bahwa seminggu kemudian, saksi korban mendapat informasi bahwa uang yang diserahkan kepada terdakwa, sama sekali tidak disetorkan ke Bank Sulut yang ternyata juga nomor rekening tersebut tidak terdaftar.

Berdasarkan keterangan Imelda Winny Polohoon, selaku Pimpinan Bagian Pelayanan Nasabah menegaskan, bahwa bukti slip setoran Bank Sulut tanggal 25 Agustus 2014, atas nama Kusnadi Abdul Rahim sebesar Rp 200 juta dan bukti penerima kuaitansi Verra Kaparang serta bukti sertifikat deposito berjangka nomor rekening (001) 03 01 005789-2 bukan milik Bank Sulut Utama Manado dan tidak tidak pernah Bank Sulut Cabang Manado menawarkan atau mencari nasabah untuk deposito berjangka dengan keuntungan 10 persen perbulan. Untuk nama Verra Kaparang bukan merupakan karyawan Bank Sulut dan uang sejumlah Rp 200 juta tidak pernah masuk ke rekening Bank tersebut.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban merasa telah ditipu dan dirugikan. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dikenai pasal 378 KUHP junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP pidana,” tutur Parsaroan.(ay)

Tinggalkan Balasan