Minahasa – Kesadaran pengendara dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas (Lalin) serta memperhatikan kelengkapan kendaraan bermotor dalam berkendara di wilayah hukum Polres Minahasa terbilang masih rendah.
Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya pelanggar yang terkena tilang kala Satuan Lalu Lintas Polres Minahasa melakukan ‘swepeng’ kelengkapan kendaraan bermotor.
Dari laporan rekapitulasi hasil operasi Patuh Samrat tahun 2016 yang dimulai sejak 13 September hingga 12 Oktober 2016 menyebutkan, sebanyak 686 pengendara terkena tilang dan 222 lainnya mendapat teguran.
Angka ini naik cukup signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 440 tilang dan 124 teguran. Hal ini membuktikan pula bahwa Satlantas Polres Minahasa tahun ini intens dalam melakukan operasi selama Operasi Patuh Samrat 2016 berlangsung selang sebulan, sehingga lebih banyak yang terjaring.
Dari 686 pelanggaran yang berbuah tilang tahun ini, terbanyak pelanggar tidak mengenakan helm yakni sebanyak 121 kasus.
Selanjutnya, 90 pelanggar tidak lengkap surat termasuk dan 14 kasus bermasalah soal STNK, 49 kendaraan tidak laik jalan, 49 kasus tidak menyalakan lampu utama sebagaimana yang di haruskan khusus kendaraan roda dua, 5 kasus melawan arah, 3 kasus menggunakan handphone saat berkendara, 11 kasus pengendara dalam pengaruh miras saat berkendara, 3 kasus balapan liar, 16 kasus berboncengan lebih dari satu orang, 8 kasus putar arah melawan rambu lalu lintas dan 69 kasus dengan kelengkapan kendaraan lainnya tidak terpenuhi, serta dan lain-lain sebanyak 74 kasus.
“Dari hasil operasi ini pula, sebagai sanksi tilang, petugas Satlantas Polres Minahasa menahan 261 SIM, 346 STNK dan 79 kendaraan bermotor sebagai barang bukti,” terang Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK melalui Kasat Lantas Polres Minahasa AKP Ferdinand Runtu SH, kepada Cybersulutnews.co.id, Selasa (18/10).
Sementara, dari jumlah 686 kendaraan yang terjaring razia karena melanggar ini, 525 diantaranya merupakan kendaraan roda dua atau naik dari tahun sebelumnya yang hanya 303 kendaraan roda dua, sedangkan 115 diantaranya kendaraan penumpang umum, 5 mobil bus dan 41 mobil barang.
“Kami menghimbau kepada seluruh pengendara baik roda dua maupun roda empat atau jenis kendaraan bermotor lainnya agar senantiasa melengkapi segala kelengkapan kendaraan sehingga terhindar dari kecelakaan dan tilang,” himbau Runtu.(fernando lumanauw)




















