1. Bahwa penandatanganan kesepakatan ini adalah akhir dari permasalahan tapal batas sehingga memberikan kepastian atas pelayanan kepemerintahan dan kemasyarakaan
2. Pemkot Bitung dan Pemkab Minut telah sepakat menentukan titik-titik tapal batas yang tidak saling merugikan masyarakat maupun pihak terkait lainnya
3. Segala fasilitas yang telah dibangun oleh pemerintah minut dan masuk pada kesepakan wilayah kota bitung antara lain kantor Hukum tua desa Rokrok Minut serta puskesmas pembantu, maka akan dipindahkan ke desa tontalete Rokrok dan akan diatur bersama antara Pemkot dan Minut
4. Pemkot Bitung dan Kabupaten Minut bersepakat akan mensosialisasikan hasil kesepakan ini kepada masyarakat serta mengharapkan tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
5. terhadap sarana fasilitas sumber daya alam berupa air bersih, apabila terletak diwilayah desa rokrok adalah merupakan asaet dan tanggung jawab pemkab Minut dan akan digunakan bersama oleh masyarakat kelurahan tendeki dan masyarakat desa Rokrok.
6. begitu sebaliknya pada nomor 5
7. terhadap lahan perkuburan yang ada di kelurahan tendeki akan dipergunakan bersama antara masyarakat Kelurahan tendeki dan masyarakat Desa Rokrok
8. Kesepakatan ini bersifat Final dan akan ditindaklanjuti oleh pemerintah Provinsi Sulut terhadap penetapan titik koordi nat guna pembuatan Peta Batas. (Hezky goni)
Inilah 8 Kesepakatan Pemkot Bitung dan Pemkab Minut Soal Batas Wilayah




















