Tomohon – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan Kota Tomohon Tahun 2015 akhirnya ditetapkan menjadi perda dalam sidang paripurna DPRD Kota Tomohon dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur didampingi dua Wakil Ketua DPRD Tomohon Carrol Senduk SH dan Youddy Moningka SIP, Selasa (25/08/2015).
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak mengatakan, Ranperda Perubahan APBD Kota Tomohon tahun anggaran 2015 telah melalui proses pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tomohon.
Turut hadir dalam sidang paripurna ini, mewakili Kajari Tomohon oleh Kasubag Bin Anita Kulla SH, Dandim 1302 Minahasa diwakili Kapten Inf Fecky Welang selaku Danramil Tomohon, Sekretaris Kota Tomohon Dr Arnold Poli SH MAP serta para pejabat di Pemerintah Kota Tomohon. (maria)
ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH
Dari Rp 584.704.352.989 menjadi Rp 607.919.545.611, bertambah Rp 23.215.192.622
PENDAPATAN DAERAH
Dari Rp 545.471.753.322 menjadi Rp 560.699.079.742, bertambah Rp 15.227.326.420
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
Dari Rp 24.989.931.368 menjadi Rp 25.039.931.368, bertambah Rp 50.000.000
DANA PERIMBANGAN
Dari Rp 426.687.859.000 menjadi menjadi Rp 440.243.044.000, bertambah Rp 13.555.185.000
LAIN – LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH
Lain – lain pendapatan daerah yang sah dari Rp 93.793.962.954 menjadi menjadi Rp 95.416.104.374, bertambah Rp 1.622.141.420
BELANJA
Dari Rp 584.704352.989 menjadi Rp 607.919.545.611, bertambah sebesar Rp 23.215.192.622 yang terdiri dari:
Belanja Tak Langsung dari Rp 319.011.655.225 menjadi Rp 318.211.266.346, berkurang Rp 800.388.879
Belanja Langsung dari Rp 265.692.697.764 menjadi Rp 289.708.279.265, bertambah Rp 24.015.581.501
PEMBIAYAAN
Penerimaan dari Rp 41.162.599.667 menjadi 48.564.065.879, bertambah Rp 7.401.466.212
Pengeluaran dari Rp 1.930.000.000 menjadi menjadi 1.343.600.010, berkurang Rp 586.399.990
Pembiayaan Netto dari Rp 39.232.599.667 menjadi Rp 47.220.465.869, bertambah Rp 7.987.866.202


























