
Minsel,-Bantuan Kapal yang di berikan kepada kelompok nelayan Amurang, kini di salah gunakan oleh kelompok tersebut, pasalnya Kapal tersebut sudah di jual dengan harga 300 juta, lebih parahnya bantuan Pemerintah Pusat hasil lobi dari Bupati Minsel Christiany E Paruntu SE tersebut di pakai untuk keperluan kelompok dalam menangkap ikan, kini kapal tersebut tak tahu di kemanakan.
Dari informasi yang di dapat wartawan situs ini, kepada masyarakat yang juga di minta untuk dirasiakan statusnya mengatakan, kalau katanya kapal tersebut sudah menjadi hak miliknya pribadi, karena dari anggota anggota kelompok sudah menghibahkan kepada Ketua kelompok dalam hal ini AD alias Andi.
Mengenai status Kapal tersebut ternyata sudah di jual kepada pengusaha yang ada di Minut, akan tetapi yang di katakana oleh ketua kelompok tersebut hanya di kontrakan, bukan di jual, ujar sumber.
Lanjut dia, kami meminta kepada pihak Polres Minsel dan Kejaksaan Negeri agar di telusuri Kapal tersebut, di kemakan sebenarnya kapal itu, apakah di jual atau hamya di kontrakan, karena masalahnya dijual di luar Daerah, itu juga membuat kerugian terhadap Kabupaten MInsel, Karena bukan hanya mereka saja yang memerlukan bantuan berupa kapal, kan masih banyak kelompok yang memerlukan.
Di tempat terpisah, kepala Dinans Perikanan dan Kelautan Brando Schomaker saat di mintai keterangan mengenai hal tersebut mengatakan, kalau kalau untuk di kontrak bias saja, karena tetap akan beroprasi di perairan laut, dan itu akan di kembalikan kepada pihak kelompok, kalau untuk di jual kami belum tahu dan kami akan mencari tahu akan kebenaran tersebut, di kemanakan Kapal tersebut dan apa statusnya.
“satu hal juga kalau kapal tersebut tidak boleh di hibahkan, karena itu bantuan dari pusat untuk kelompok, bukan perorangan, kalau pun itu di hibahkan itu bisa menyalai aturan,” Tutur Brando.
Laoran: Jufan Dissa


























