Kasus Dugaan Ijazah Suami Bupati Minsel Terus Berproses, Kapolda: Kami Masih Dalami Kasus Itu

Manado – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Kapolda Sulut) Brigjen Pol Jimmy Palmer Sinaga mengatakan, kasus dugaan ijazah palsu suami Bupati Minsel, Tetty Paruntu berinisial KDP alias Palinggi terus berproses dalam penyelidikan.

Ia pun menambahkan, kasus yang sempat menghebohkan warga Minsel itu masih terus didalami pihaknya.

“Masih Berproses. Kasus itu ditangani oleh Reskrimum, jadi ijazah palsu itu, ada beberapa yang saya lihat perlu pendalaman,” kata Sinaga ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan di Mapolda Sulut baru-baru ini.

“Jangan kita katakan orang tidak salah kalau dia salah. Jangan juga kita katakan salah kalau dia tidak salah. Jadi dalami dulu, dalami, dalami,” sambung Sinaga.

Pernyataan Kapolda sendiri, kontras dengan informasi yang mengungkapkan bahwa penyidik Subdit Keamanan Negara (Kemneg), Reskrimum Polda Sulut telah mengambil langkah penetapan tersangka atas KDP alias Palinggi pada Desember 2014.

Sedangkan Dir Umum Polda Sulut, Kombes Pol Krisno Siregar ketika dikonfirmasi Cybersulutnews.co.id beberapa waktu lalu seakan menutupi kasus dugaan ijazah palsu Palinggi.

Ketika ditanya soal perkembangan soal kasus tersebut, Siregar tak mau berikan komentar.

“Kapolda, Kapolda. Kalau kasus itu tanya ke Kapolda,” kata Krisno Siregar kepada Cybersulutnews.co.id sembari berlalu.

Seperti dalam pemberitaan Cybersulutnews.co.id sebelumnya, KDP alias Palinggi yang merupakan legislator Sulut terjerat persoalan hukum karena diduga telah menggunakan ijazah Strata Satu (S-1) instan atau palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota Dewan periode 2014-2019.

Kasus itu sendiri mencuat setelah terbongkar berbagai kejanggalan dalam ijazah S-1 yang digunakan Palinggi. Pasalnya, ijazah yang dikeluarkan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Swadaya Manado bernomor 1602/2.95.1A/2005 itu, penggunaannya diduga bermasalah.

Karena fotocopy legalisir ijazah dan legalisir transkrip nilai Palinggi tidak mencantumkan tanggal, bulan, tahun, serta nomor legalisir. Padahal, menurut ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, point itu patut untuk dicantumkan.

Parahnya lagi, dalam Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah IX Sulawesi, tidak terdapat laporan transaksi perkuliahan mahasiswa atas nama Palinggi.

Pihak KPU Sulut sendiri telah membenarkan ijazah tersebut, digunakan Palinggi untuk maju sebagai anggota Dewan Sulut, waktu itu. (jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan