Kasus OTT Pungli Libatkan Oknum ASN di ESDM Minahasa di Tahap Duakan

Minahasa – MS alias Marlon (41), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Minahasa, tersangka kasus pungutan liar (Pungli) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Minahasa akhir tahun 2016 lalu, berkas perkaranya kini di tahap duakan Polres Minahasa.

Hal ini dikatakan Kapolres Minahasa AKBP Syasubair SIK melalui Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edy Kusniadi, dalam konfrensi pers, Selasa (14/02) siang, di ruang Tansatrisna Polres Minahasa.

Menurutnya, tahap II yang merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tondano ini, menyusul berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh pihak penyidik Polres Minahasa.

“Tersangka Marlon diserahkan ke Kejari Tondano bersama barang bukti berupa uang Rp 20 juta dan satu unit mobil jenis Toyota Innova sebagai alat yang digunakan saat transaksi, setelah sebelumnya tersangka sempat ditahan selama 88 hari di Rutan Mapolres Minahasa untuk proses penyidikan,” terang Kusniadi didampingi Kasubag Humas Polres Minahasa AKP Hilman Rohendi.

Lanjut menurut Kusniadi, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e, Undang nomor (UU) nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU no 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dimana tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta serta paling banyak Rp 1 Miliar.

“OTT Saber Pungli ini tetap dikenai UU korupsi, dimana ada tujuh bentuk pelanggaran yang termasuk dalam UU ini, salah satunya diantaranya adalah pemerasan atau pungutan yang tidak diatur dalam undang-undang, yang kita sebut dengan Pungli,” ujarnya.

Marlon sendiri merupakan ASN di ESDM Minahasa yang di perbantukan di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Minahasa. Marlon terjaring OTT saat melakukan dugaan tindakan pemerasan terhadap oknum kontrakor di Minahasa saat hendak mengurus izin mendirikan bangunan.

Marlon tertangkap tangan saat melakukan aksinya di lokasi Monumen Benteng Moraya Kelurahan Roong Kecamatan Tondano Barat, 18 November 2016 lalu.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan