Kasus Pungli Fakultas Hukum Unsrat Dipertanyakan

Fakultas Hukum Unsrat
Fakultas Hukum Unsrat
Manado – Ada apa dengan penyidik Tipikor Polda Sulut, khususnya bagi penyidik yang menangani kasus dugaan pungutan liar di lembaga pendidikan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.
Pasalnya, sudah setahun lebih kasus yang telah masuk pada tahap sidik, tidak terdengar lagi di media.

Hal itu sontak menimbulkan kecurigaan bagi kalangan aktivis anti korupsi. Seperti dikatakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, Hendra Baramuli kepada wartawan Kamis (19/2), dalam menangani kasus tersebut Polda Sulut harus transparan.

“Polda harus transparansi, kalau memang penanganan kasus sudah dihentikan (SP3,red). Dan mengekspose ke media, apa yang menjadi dasar hukumnya, jangan sembunyi-sembunyi. Karena ini menyangkut nama baik kelembagaan pendidikan,” kata Hendra Baramuli.

Karena Ia menilai sikap tidak transparansi Polda Sulut dapat menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap lembaga hukum yang dipimpin oleh Kapolda Sulut, Brigjen Pol Jimmy Palmer Sinaga itu.

“Masyarakat tentu akan curiga, apalagi menyangkut perkara yang berhubungan dengan Tindak Pidana Korupsi. Dampaknya citra Polri lagi yang tercoreng, padahal yang bermain di dalamnya oknum. Tapi yang dirugikan malah institusinya,” tandas Baramuli.

Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik sendiri ketika ditanyakan tentang perkembangan kasus tersebut belum bisa memberikan komentar lebih.

“Nanti saya check,” ungkap Damanik singkat.

Dari data yang diperoleh, kasus dugaan Pungli di Fakultas Hukum Unsrat ini sudah empat tahun berproses. Dalam perkembangannya, berkas sudah beberapa kali bolak-balik dari Kejaksaan ke Polda dengan status P-19.

Bukan hanya itu, dua tersangka pun telah ditetapkan yakni MK alias Merry selaku mantan Dekan dan staffnya SP alias Selvy. Herannya, kasus seakan tak berjalan mulus. Pada tahun 2014, tak ada berita lagi sudah sejauh mana perkembangan penyidikan.

Kasus berbandrol sekitar ratusan juta, dengan tiap mahasiswa baru dipungut biaya sebesar Rp 2,5 juta hingga Rp 17 juta terjadi di tahun 2011. Sayangnya dana yang harusnya masuk ke kas negara itu sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) malah tidak pernah disetorkan.

Hal ini terkuak setelah adanya pengakuan mahasiswa yang telah membayar sejumlah uang pembangunan namun tidak menerima bukti pelunasan.

Menariknya lagi, berhembus kabar tak sedap bahwa uang tersebut dimasukkan ke rekening Rektor saat itu, namun hal itu belum terbuktikan. Sementara tolak-ulur antara pihak Kejaksaan dan Polda dalam penerapan pasal terjadi, saat jaksa penuntut umum mengacu pada pasal 2 dan 3 undang-undang korupsi tahun 1999, sedangkan penyidik Polda bertahan pada pasal 8 undang-undang yang sama.(jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan

News Feed