by

Kebijakan Bupati JS Soal Pembatasan Perjalanan Dinas Pemkab Mitra Diapresiasi Gubernur

Mitra – Kebijakan pembatasan perjalanan dinas luar daerah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra), dibawah kendali Bupati James Sumendap SH, diapresiasi Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE.

Hal ini dikatakan langsun Gunernur, kala dirinya berkunjung ke Kecamatan Ratatotok Kabupaten Mitra, Senin awal pekan lalu. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat baik dan perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah di Kabupaten/ Kota lain di Sulawesi Utara.

“Kebijakan pembatasan waktu untuk kunjungan kerja atau konsultasi yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah yang diterapkan di Mitra saat ini sangat baik. Saya rasa ini juga wajib diberlakukan untuk seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten/ Kota di Sulut, bahkan juga dapat diberlakukan bagi para Pimpinan dan Anggota DPRD serta Kepala Daerah,” tukas Gubernur.

Bahkan, ditambahoan Gubernur, Kepala Daerah yang beradabdi luar Kota Manado kemudian menginap di Manado lebih dari lima hari tanpa melapor ke Gunernur, bisa kena sanksi.

“Kepala Daerah saja kalau tinggal di Manado selama lima hari tanpa melapor Gubernur, bakal disanksi. Jadi ini perlu tindak lanjut DPRD juga,” pungkasnya.

Sementara, Bupati James Sumendap mengatakan, pembatasan perjalanan dinas sudah diberlakukan tahun ini. “Kunjungan kerja ataupun konsultasi, hanya diberikan waktu maksimal dua hari. Kecuali ada undangan resmi atau mengikuti pelatihan,” kata Sumendap.

“Dari hasil evaluasi, besaran anggaran yang dikeluarkan hanya untuk perjalanan dinas sangat besar, makanya kita batasi. Sementara hasil perjalanan dinas yang berkepajangan terkesan tidak efektif,” tandasnya.(fernando lumanauw)

Comment

Leave a Reply

News Feed