
Manado – Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI mengawasi distribusi gula impor di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menghadapi Natal dan Tahun Baru 2013.
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan, Inayat Iman mengatakan Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) melaksanakan. Pengawasan distribusi terhadap gula kristal rafinasi atau gula impor.
“Dari hasil pelaksanaan di lapangan oleh tim TPBB ditemukan peredaran GKR di pasar dan supermarket yang dijual secara eceran,” katanya.
Katanya, hal ini bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004 tentang penetapan gula sebagai barang dalam pengawasan dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 527 Tahun 2004 tentang ketentuan impor gula.
“Hal ini akan terus kami awasi, apalagi ini bulan-bulan memasuki Natal dan Tahun Baru akan ada peningkatan aktifitas perdagangan,” katanya.
Pihaknya berharap Pemerintaj Sulut dan Kota Bitung dapat membentuk tim terpadu untuk melaksanakan pengawasan terhadap peredaran produk pangan dan non pangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Saat ini, harga gula pasir di sentra perdagangan pasar tradisional Kota Manado dan sekitarnya sebesar Rp12.000 per kilogram.(Nancy Tigauw)




















