Kenaikan UMP 1.9 Juta, Tunggu SK Propinsi

UMPMinsel,– Otomatis dengan adanya rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2014, sudah jelas Kabupaten Minsel akan mengacu Upah Minimum Kabupaten (UMK), karena hingga kini Kabupaten Minsel belum Memiliki UMK.” Jadi UMK Kabupaten Minsel itu jelas masih mengacu UMP Provinsi,” Kata Kadis Disnakertans Minsel Drs Jefry Prang MSi.

Ia menambahkan, Minsel belum ada UMK, sebab belum memiliki dewan pengupahan daerah.”Makanya belum bisa melakukan penilaian hidup layak, sebab belum ada timnya,” ujarnya.

Dijelaskannya, UMP sudah disetujui Rp 1,9 juta, namun masih menunggu SK dari Gubernur, dan nanti akan berlaku pada tahun depan.
” Jika SK dari Provinsi sudah ada, maka itu akan segera disosialisasikan oleh Pemkab Minsel,” Kata Prang.

Lagi Dia menjelaskanjika ada perusahaan yang nantinya tidak mampu untuk membayar karyawan sesuai dengan UMP, naka bisa dibicarakan bersama dengan lembaga Diparted.karena sebelum dibahas bersama itu belum bisa untuk dilakukan karena harus ada tanda tangan persetujuan, sehingga dibelakangan hari tidak terjadi masalah terhadap pekerja.Karena untuk UMP 2013 yakni 1550.000 perbulan.

Laporan: Jufan Dissa

Tinggalkan Balasan