Kepala OPD di Minahasa Tandatangani Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja

Minahasa – Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, melakukan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja, di hadapan Penjabat Bupati Minahasa Dr Jemmy Stani Kumendong MSi, Senin (23/01), bertempat di ruang sidang Kantor Bupati, Tondano.

Usai penandatanganan, Bupati Kumendong dalam sambutan mengatakan, Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja ini merupakan komitmen bersama untuk meningkatkan manajemen dan kinerja Pemerintah Daerah Minahasa di tahun 2024.

Menurutnya, penandatanganan ini menjadi simbol dari komitmen untuk beroperasi dengan jujur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan menunjukkan kesanggupan untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Ini merupakan langkah maju yang penting bagi pemerintahan daerah. Saya berharap ini akan menjadi titik balik dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik,” ujarnya.

Kumendong juga mengatakan, ini adalah langkah maju yang signifikan dalam upaya Minahasa untuk menciptakan pemerintahan yang lebih transparan dan bertanggung jawab. Dengan harapan, bahwa penandatanganan ini akan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pemerintahan.

“Ini juga dapat berfungsi untuk memperkuat komitmen terhadap etika kerja dan integritas, serta meningkatkan kinerja pelayanan publik. Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja oleh Kepala Perangkat Daerah dengan bupati Minahasa memiliki potensi untuk memberikan dampak positif yang signifikan terhadap pelayanan publik di Minahasa,” tukasnya.

Beberapa hal yang disampaikan Kumendong juga antara lain pertama, pakta Integritas adalah komitmen untuk beroperasi dengan jujur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini berarti bahwa masyarakat dapat mengharapkan pelayanan yang lebih transparan dan adil dari pemerintah daerah. “Hal ini juga dapat membantu mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dapat merusak kualitas pelayanan publik,” tegas bupati.

Kedua, Perjanjian Kinerja adalah komitmen untuk mencapai target kinerja tertentu. Ini berarti bahwa masyarakat dapat mengharapkan peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan publik. Pemerintah daerah akan memiliki target yang jelas dan dapat diukur, dan ini dapat mendorong mereka untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan mereka.

Namun, penting untuk diingat bahwa penandatanganan pakta dan perjanjian ini hanya langkah awal. Implementasi dan pemantauan yang efektif adalah kunci untuk memastikan bahwa komitmen ini benar-benar menghasilkan perubahan yang positif.

“Dalam Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja terdapat beberapa item yang harus dijalankan oleh setiap kepala SKPD dan camat. Nah, jika tidak tercapai targetnya maka, kepala SKPD dan camat tidak berhasil dalam kinerja. Namun, saya percaya bahwa para ASN di Minahasa memiliki kompeten kinerja yang baik, sehingga bisa mencapai semua item yang telah masuk dalam Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja,” terangnya.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan

News Feed