Manado – Pengadilan Negeri Manado, (10/03), kembali menyidangkan kasus dugaan Tipikor penyalahgunaan bantuan pengembangan agribisnis melalui lembaga mandiri yang mengakar di masyarakat (LM3), untuk GPdI Syalom Desa Raringis, Kecamatan Langowan Barat, yang menjerat terdakwa mantan kepala bidang produksi dan holtikultura berinisial NS alias Norry (56), warga Kelurahan Kantinggola, Lingkungan IV, Kecamatan Tondano Timur, Kabupaten Minahasa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Theodorus Rumampuk, menghadirkan dua saksi yakni Youngky Moniung saksi pelapor dan Noortje Moniung.
Mereka menerangkan bahwa di Desa Raringis tidak pernah terbentuk kelompok GPDI Syalom.
“Di desa kami tidak ada kelompok GPDI Syalom Raringis, sepengetahuan saya hanya ada GPDI Raringis yang kemudian pada 2010 menjadi GPDI Victory,” jelas kedua saksi, Majelis Hakim Hakim Vera Linda Lihawa, Djainuddin Karanggusi dan Wenny Nanda.
Kembali dijelaskan saksi, jika ada yang menggunakan nama gereja Syalom hal tersebut adalah fiktif dihadapan. Bahkan pegawai atau pegawai dari Distankbun tidak pernah melakukan mensurvei dan mengecek kedesa mereka.
“Orang dari dinas pertanian pun tidak pernah ada yang turun kedesa kami, jika pun ada tentunya saya mengetahuinya karena pasti melaporkan ke desa,” tambah Noortje dulunya menjabat sekertaris desa (sekdes).
Diketahui akibat perbuatan terdakwa yang telah merugikan uang negara senilai Rp105 juta, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindka pidana korupsi Jo pasal 56 ke-1 KUHP Pidana. Bahwa pada tahun 2010 Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Minahasa. Terdapat program bantuan dana pembangunan agribisnis melalui lembaga mandiri yang mengakar dimasyarakat (LM3).
Menurut JPU bantuan dana LM3 awalnya difasilitasi oleh lembaga pondok pesantren dan lembaga keagamaan lainnya seperti Seminari, Paroki, Gereja, Pesraman, Vihara dan sebagainya.
Untuk memperoleh dana tersebut awalnya kelompol LM3 memasukan proposal permintaan bantuan ke Dinas Pertanian Perkebunan Dan Peternakan Kabupaten Minahasa.
Setelah dana dicairkan, ketua LM3 GPDI Jemaat Syalom Raringis, Hart Walintukan, mantan Hukum Tua Desa Raringis, Kecamatan Langowan Barat, yang telah menjadi terpidana dalam kasus ini, mulai menaman bawang merah bertempat di kebunnya Jaga I, yang terletak di belakang rumahnya. Melakukan penanaman bawang pada bulan Desember dimana tidak sesuai musim yang tepat dan setelah panen hanya digunakan untuk kepentingan sendiri.(Ai)


























